|
Pengantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Media Center KPU Kalbar, Bujang Asnan hari ini Jum’at 04/2010 ini resmi menduduki posisi baru sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat. Bujang Asnan Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Mengantikan Hasbulla, SE sesuai dengan Surat Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor: 08/KPU/KKU/IV/2010 Tanggal 20 April 2010 Perihal Permohonan PAW Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang a.n Hasbullah, SE. Acara pelantikan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Drs. A.R Muzammil, M.Si secara langsung melantik dan mengambil sumpah/janji dengan disaksikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati, S.H, Muhammad Isa, S.Pd, Dr. Sofiati, Drs. Delfinus, para Pejabat di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat, serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara |
|
Read more...
|
|
|
MK Gelar Sidang Bahas Judicial Review UU Nomor 22 Tahun 2007 Jakarta, kpu.go.id-Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini (11/3) disidangkan oleh Mahlamah Konstitusi (MK). Agenda Sidang Pleno MK yang membahas Perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 adalah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon. Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini sebagai pihak pemohon, sidang yang digelar di Ruang Sidang MK Lt. 1, Jakarta ini juga diikuti oleh KPU sebagai Pihak Terkait dan pemerintah yang diwakili oleh Abdul Wahid (Dirjen Perundang-Undangan), Cholilah (Dir. Litigasi Depkumham). KPU diwakili oleh Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, Msc, Dra. Andi Nurpati, M.Pd dan Dra. Endang Sulastri, M.Si. Saksi ahli yang hadir adalah Hadar Gumay, Saldi Isra dan Irmanputra Sidin. Dalam keterangan yang dibacakan oleh Syamsulbahri, KPU sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU adalah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Dari kronologis persoalan panwas, badan pengawas hingga Dewan Kehormatan, KPU tetap berpedoman pada perangkat regulasi. “KPU adalah pelaksana undang-undang, dan tidak akan melanggar undang-undang,” tegasnya. |
|
Read more...
|
|
|
Media Center KPU Propinsi Kalbar |
|
|
|
|
Rekapitulasi Hasil Pilpres 2009 Kalbar Berjalan Lancar Parsitisipasi Pemilih 73, 54%
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Tingkat propinsi Kalimantan Barat yang berlangsung, 19 Juli 2009, di Hotel Santika Pontianak berjalan lancar. Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalimantan Barat, A.R. Muzammil dihadiri seluruh anggota KPU provinsi Kalimantan barat, Umi Rifdyawati, Sofiati, Muhammad Isa, dan Delfinus. Hadir juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat, saksi pasangan calon, Panwaslu provinsi, Tim Kampanye dan undangan. Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut dimulai pukul 14.20 dan berakhir pada pukul 18.00. Empat belas KPU kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Barat secara berurutan membacakan hasil rekapitulasi di wilayahnya nya masing-masing, dimulai dari Kabupaten Sambas dan diakhiri Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil rekapitulasi pasangan Mega-prabowo mendapatkan 37% suara, Sby-Boediono 54% mendapatkan suara dan Pasangan JK-wiranto mendapatkan 9% suara (perincian dapat dilihat di direktori download) Ketua KPU Kalimantan Barat, A.R. Muzammil usai penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, langsung menyerahkannya kepada saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi. |
|
Read more...
|
|
|