|
Enam KPU Kabupaten Tanda Tangani MoU dengan IDI Kalbar IDI siapkan 22 Dokter Rabu, 3 Februari 2010. Media Center KPU Kalbar, Bertempat di KPU Provinsi Kalbar dilakukan penandatanganan MoU antara enam KPU Kabupaten (Ketapang, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi,dan Kapuas Hulu), penyelenggara Pemilukada 2010 dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pengurus Wilayah Provinsi Kalbar. Acara penandatangan MoU tersebut, dipimpin langsung oleh A.R. Muzammil, Ketua KPU Provinsi Kalbar dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten penyelenggara Pemilukada 2010. Dari pihak IDI hadir dr. H.M. Subuh, MPPM, Ketua Pengurus Wilayah IDI Provinsi Kalbar, Direktur Rumah Sakit Soedarso, dan Direktur Rumah Sakit Khusus Provinsi.
Pelaksanaan penandatangan ini merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 pasal 58 huruf e, Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 9 dan pasal 14. “Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, maka standar pemeriksaan kesehatan yang sama untuk seluruh bakal calon kepala daerah/wakil kepala yang akan mengikuti pemilukada 2010 di enam Kabupaten di Kalbar” demikian kata Ar Muzammil. Dalam MoU tersebut antara lain disepakati bahwa IDI dalam hal ini menetapkan standar pemeriksaan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dean merekomendasikan penunjukan rumah sakit dan menyiapkan tim dokter dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesehatan jasmani dan rohani para bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di enam Kabupaten, |
|
Read more...
|
|
|
KPU Batalkan SEB KPU dan Bawaslu Tentang Pembentukan Panwaslu Pemilukada Jakarta, kpu.go.id, Senin (8/2) pukul 14.00, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang media massa cetak dan elektronik, untuk mengadakan Konferensi Pers di Ruang Sidang KPU Lantai II, Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Dalam kesempatan itu KPU akan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Surat KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tentang Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwaslu pada Pemilukada (SEB Nomor 1669/KPU/XII/2009, 001/SEB/Bawaslu/2009) tertanggal 9 Desember 2009. Surat Pembatalan SEB tersebut sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya KPU mengembalikan proses pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan/atau Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Dan menolak semua Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud. |
|
Read more...
|
|
|
Media Center KPU Propinsi Kalbar |
|
|
|
|
Rekapitulasi Hasil Pilpres 2009 Kalbar Berjalan Lancar Parsitisipasi Pemilih 73, 54%
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Tingkat propinsi Kalimantan Barat yang berlangsung, 19 Juli 2009, di Hotel Santika Pontianak berjalan lancar. Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kalimantan Barat, A.R. Muzammil dihadiri seluruh anggota KPU provinsi Kalimantan barat, Umi Rifdyawati, Sofiati, Muhammad Isa, dan Delfinus. Hadir juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat, saksi pasangan calon, Panwaslu provinsi, Tim Kampanye dan undangan. Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut dimulai pukul 14.20 dan berakhir pada pukul 18.00. Empat belas KPU kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Barat secara berurutan membacakan hasil rekapitulasi di wilayahnya nya masing-masing, dimulai dari Kabupaten Sambas dan diakhiri Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil rekapitulasi pasangan Mega-prabowo mendapatkan 37% suara, Sby-Boediono 54% mendapatkan suara dan Pasangan JK-wiranto mendapatkan 9% suara (perincian dapat dilihat di direktori download) Ketua KPU Kalimantan Barat, A.R. Muzammil usai penandatanganan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, langsung menyerahkannya kepada saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi. |
|
Read more...
|
|
|