Newsflash

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Eddy A membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah Bengkayang, Senin (24/5/10) sekitar pukul 09.30 WIB

Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday11
mod_vvisit_counterYesterday0
mod_vvisit_counterThis week11
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month12
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23079

Online (20 minutes ago): 3
Your IP: 38.107.191.84
,
KPU Media Center PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages

MK Gelar Sidang Bahas Judicial Review UU Nomor 22 Tahun 2007                                   

Jakarta, kpu.go.id-Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini (11/3) disidangkan oleh Mahlamah Konstitusi (MK). Agenda Sidang Pleno MK yang membahas Perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 adalah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon.

Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini sebagai pihak pemohon, sidang yang digelar di Ruang Sidang MK Lt. 1, Jakarta ini juga diikuti oleh KPU sebagai Pihak Terkait dan pemerintah yang diwakili oleh Abdul Wahid (Dirjen Perundang-Undangan), Cholilah (Dir. Litigasi Depkumham). KPU diwakili oleh Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, Msc, Dra. Andi Nurpati, M.Pd dan Dra. Endang Sulastri, M.Si. Saksi ahli yang hadir adalah Hadar Gumay, Saldi Isra dan Irmanputra Sidin.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Syamsulbahri, KPU sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU adalah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Dari kronologis persoalan panwas, badan pengawas hingga Dewan Kehormatan, KPU tetap berpedoman pada perangkat regulasi. “KPU adalah pelaksana undang-undang, dan tidak akan melanggar undang-undang,” tegasnya.

 

Anggota KPU lainnya, Andi Nurpati mengkritisi tidak adanya pengawas pada badan pengawas (Bawaslu). “Bagaimana jika lembaga pengawas melanggar undang-undang atau mengajak melanggar undang-undang, siapa yang akan mengawasi?” ungkapnya. Andi juga menegaskan bahwa KPU memiliki suatu badan pengawas internal, yakni Inspektorat KPU.

Dari pemaparan para ahli, ada beberapa poin yang dapat disimpulkan. Hadar Gumay mengatakan, bahwa lembaga pemgawas harus sejajar fungsi dan kedudukannya dengan penyelenggara pemilu (KPU) dan harus ada semacam badan pengawas internal (Dewan Kehormatan). Dari hasil studi komparasi yang dilakukan oleh Hadar di Philipina dan Thailand, ditemukan bahwa badan (lembaga) pengawas pemilu di sana ternyata lebih kuat kedudukannya dibandingkan di Indonesia. Dia juga menggarisbawahi bahwa polemik yang muncul terkait panwas bukanlah kesalahan KPU maupun Bawaslu. “Persoalannya karena terdapat kesalahan pada sistem (peraturan) yang kita miliki. Tetapi jangan sampai panwas dibentuk oleh DPRD, karena itu berarti sebuah kemunduran,” tandasnya.

Saldi Isra banyak menyoroti tentang sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penting untuk melakukan penataan kelembagaan negara serta konstitusi di Indonesia yang muaranya ada pada Mahkamah konstitusi. Dewan Kehormatan yang dibentuk harus diisi oleh pihak dari luar lembaga tersebut. "Dewan Kehormatan yang berisi mayoritas anggota lembaga yang bersangkutan hanya akan menghasilkan lembaga yang tidak kredibel, seperti jeruk makan jeruk, " ujarnya.

Pakar ilmu tata negara Arminputra Sidin berpendapat, dalam suatu konsep kelembagaan negara, adanya pengawas yang terkait dengan fungsi pengawasan merupakan sebuah kebutuhan primer --bukan sekunder seperti kebanyakan pendapat orang selama ini-- sehingga kedudukannya sejajar dengan lembaga penyelenggara, dalam hal ini KPU. “Persoalan antara KPU dan Bawaslu mengenai panwas pemilu (kada) sebenarnya lebih merupakan masalah sistem (sistemik), yakni masih belum sempurnanya payung hukum (peraturan perundangan) yang kita miliki,” terangnya.

Pada bagian akhir, Ketua MK Moh. Mahfud MD meminta kepada ketiga pihak (KPU, Bawaslu dan Pemerintah) untuk membuat kesimpulan dan diberikan kepada MK hari Kamis (12/3). "Paling lambat besok sudah diserahkan ke MK pukul 16.00, selanjutnya kami akan membuat keputusan berdasarkan kesimpulan tersebut dan akan dibacakan minggu depan,” ujar Mahfud. ***(dd/fs/red)


 KPU Batalkan SEB KPU dan Bawaslu Tentang

Pembentukan Panwaslu Pemilukada 

Jakarta, kpu.go.id, Senin (8/2) pukul 14.00, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang media massa cetak dan elektronik, untuk mengadakan Konferensi Pers di Ruang Sidang KPU Lantai II, Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Dalam kesempatan itu KPU akan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Surat KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tentang Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwaslu pada Pemilukada (SEB Nomor 1669/KPU/XII/2009, 001/SEB/Bawaslu/2009) tertanggal 9 Desember 2009. 

Surat Pembatalan SEB tersebut sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya KPU mengembalikan proses pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan/atau Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Dan menolak semua Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud. 

KPU juga mendesak Bawaslu untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang dengan melakukan fit and proper test terhadap calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai calon terpilih. Apabila Bawaslu tidak dapat melakukan fit and proper test karena berbagai alasan, maka pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa MA tersebut.

KPU kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan SE Nomor 54/KPU/II/2010. Melalui surat ini, KPU mengupayakan secara maksimal agar Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang segera terbentuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon-calon anggota Panwaslu yang dikirimkan oleh KPU di daerah masing-masing

b.    Melakukan koordinasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait agar pembentukan Panwaslu yang sesuai dengan Undang-Undang dapat segera terwujud supaya tidak ada tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan tanpa pengawasan.

c.    Melakukan koordinasi secara khusus dengan DPRD setempat dan meminta kepada DPRD agar membentuk Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika Bawaslu tidak bersedia atau tidak ada kejelasan bersedia atau tidak melakukan fit and proper test.

d.    Menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu yang sudah direkrut kepada DPRD untuk keperluan sebagaimna dimaksud.


Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
Rabu, 26 Agustus 2009 15:22

Jakarta,kpu.go.id-Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panitia Angket DPR RI pada Rabu pagi (26/8) di Gedung MPR-DPR RI membahas mengenai beberapa permasalahan, yaitu :
a. Penjelasan terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih yang bersumber dari DP4 yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilh Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
b. Penjelasan terkait dengan penyusunan DPS dan DPSHP;
c. Penjelasan tentang penyusunan DPT sebelum Perpu Nomor 1 Tahun 2009;
d. Hal lain yang terkait dengan hilangnya hak pilih warga negara, karena tidak terdaftar di dalam DPT.
Rapat tertutup yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun itu juga dihadiri jajaran anggota Panitia Angket, Ketua dan para Komisioner KPU serta perwakilan dari KPU Daerah. Seusai mengucapkan sumpah di depan Panitia Angket, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memaparkan penjelasan terhadap pertanyaan Panitia mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilu tahun 2009.
Penjelasan pertama adalah tentang Peraturan-Peraturan KPU yang mengatur ketentuan tata cara penyusunan daftar pemilih, yakni :  

a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat mekanisme penyusunan daftar pemilih, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPS HP sampai pada penyusunan, penetapan dan rekapitulasi DPT khususnya di dalam negeri.
b. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu Anggota DPR
c. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.Pada bagian lain Hafiz menjelaskan mengenai tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang merupakan implementasi UU No. 10 Tahun 2008. “Dengan diterimanya Data Kependudukan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah dan Pemda, KPU memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih,” terang Hafiz.
Dia menambahkan, “dalam melaksanakan penyusunan tersebut KPU senantiasa melakukan koordinasi dengan melakukan monitoring dan supervisi secara berjenjang melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan jika ditemukan masalah, KPU segera mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah. Kalaupun ada sumber lain, maka itu hanya dijadikan sebagai data pembanding saja,” ujarnya.
Hafiz juga menjelaskan, dalam menyusun dan merencanakan anggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, KPU berpedoman pada pasal 114 dan pasal 115 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengamanatkan bahwa anggaran pemilu didanai oleh APBN. “Berdasarkan surat menteri Keuangan RI Nomor S-3926/A6/2007 tanggal 13 Desember 2007, dari usulan KPU dan setelah dibahas beberapa kali dalam RDP bersama Komisi II DPR RI maka diperoleh persetujuan Komisi II DPR RI pada tanggal 3 April 2008,” jelasnya.
Terkait mengenai anggaran untuk pembentukan PPK, PPS dan PPDP, karena DIPA KPU tahap I baru diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2008, maka baru dapat dicairkan sekitar bulan Juli- Agustus 2008, secara tidak bersamaan, tergantung dareah masing-masing. “ Karena itu KPU Kabupaten/Kota ada yang menunda pembentukan PPK, PPS dan PPDP sampai anggaran cair atau memanfaatkan PPK, PPS dan PPDP yang telah ada untuk Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, atau ada juga yang tetap membentuk PPK,PPS dan PPDP tetapi menunda pembayaran honornya sampai anggaran cair,” imbuh Hafiz. Pada bagian akhir penjelasannya, Ketua KPU meyakinkan Panitia Angket bahwa terhadap berbagai permasalahan yang ditemui dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah melakukan berbagai langkah penyelesaian. Sehingga meskipun mengakui bahwa DPT masih belum sempurna tapi KPU telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir masyarakat masuk dalam DPT. “Tidak ada satupun negara di dunia ini yang DPTnya sempurna,” tambah Hafiz. Pada kesimpulannya, Panitia Angket DPR memberikan beberapa catatan. Sesuai dengan penjelasan Ketua KPU, KPU telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam menyusun daftar pemilih serta adanya permasalahan dalam DP4 (DP4 tidak akurat dan tidak sempurna). Maka untuk membahasnya, kemungkinan akan diadakan kembali pertemuan antara KPU dengan Panitia Angket. Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup dengan penyerahan soft copy DP4 yang dimiliki oleh KPU kepada Panitia Angket DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyerahkannya secara langsung kepada Gayuus Lumbun. (dd/red) 


KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Senin, 24 Agustus 2009 13:33
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Rapat Pleno tentang Verifikasi Calon terpilih anggota DPRD Provinsi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan Ditjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) Departemen Dalam Negeri yang digelar di Lt. 2 Gedung KPU Pusat Jl. Imam Bonjol, Jakarta pada Senin (24/8), membahas permasalahan-permasalahan yang menghambat ketidaktepatan jadwal penyerahan data calon anggota legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Andi Nurpati, anggota KPU yang membidangi teknis pemilu, pelantikan calon terpilih anggota legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni tanggal 25 Agustus 2009. “Pelantikan tidak boleh meleset dari jadwal yang sudah ditetapkan. Adapun masalah keterlambatan yang terjadi pada beberapa provinsi, seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Bengkulu dan Jawa Timur masih harus ditunggu kelengkapan datanya dan harus disampaikan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan paling lambat pada H-7, “ tambah Andi. Andi menambahkan untuk beberapa daerah yang permasalahannya sudah diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), seperti Bali, Sumatera Barat dan Bengkulu, agar kasusnya terus dipantau sampai keluarnya keputusan MK. ”Justeru yang menjadi permasalahan adalah apabila terdapat penggantian calon terpilih, misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan lain sebagainya, “tambah Andi.
Pada bagian lain, Ditjen Otda Depdagri yang diwakili oleh Imam Supangato, Makmur Marbun dan Susuhunan Sitompul menyatakan kesanggupannya bahwa depdagri selaku otoritas yang terkait, akan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat. “Depdagri dapat bekerja dalam waktu yang singkat, sehingga keseluruhannya akan selesai tepat pada waktunya, “ terang Sitompul.(dd/fs/red)

Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
Jumat, 21 Agustus 2009 14:52
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Pada hari Jum’at (21/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, para Anggota KPU, Mahkamah Konstitusi, dan Bawaslu, untuk membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-94-80-59-67/PHPU.C-VII/2009 mengenai penerapan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penghitungan Kursi Tahap III dalam Pemilihan Umum Anggota DPR RI dan DPD RI Tahun 2009.
Rapat Pleno KPU dalam membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi seperti dimaksud di atas, memutuskan :
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Penghitungan Kursi Tahap III :
1. Tahap III dilakukan apabila setelah perhitungan Tahap II masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasikan di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan.
2. Apabila provinsi hanya terdiri atas satu daerah pemilihan, sisa kursi langsung dialokasikan kepada partai politik sesuai dengan urutan perolehan sisa suara terbanyak.
3. Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh dapil provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh dapil provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru.
4. Partai Politik yang mempunyai sisa suara dari seluruh dapil provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru mempunyai hak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi.
5. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan kepada dapil yang masih mempunyai sisa kursi.
6. Calon Anggota DPR yang berhak atas kursi adalah Calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi.
7. Apabila sisa kursi yang belum terbagi dalam provinsi hanya satu kursi maka partai politik yang mempunyai sisa suara terbanyak dalam provinsi tersebut berhak untuk mendapatkan sisa kursi tersebut.
8. Apabila setelah penetapan BPP baru tahap III, ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi. (dd/red)

KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
Jumat, 21 Agustus 2009 14:22
Jakarta, kpu.go.id-Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan suara dan kursi tahap III, KPU adakan rapat konsultasi dengan MK dan Bawaslu hari ini, Jum'at (21/8) untuk membahas hasil pertemuan KPU dan MK kemarin (20/8) di Mahkamah Konstitusi. Rapat dipimpin Ketua KPU dan dihadiri oleh anggota KPU, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya dan dari MK hadir K. Hutauruk. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan rapat konsultasi tersebut membahas mengenai penghitungan kursi tahap III. “Konsultasi ini terkait dengan perolehan kursi DPR RI yang menyangkut revisi Peraturan KPU No. 15 untuk menindaklanjuti putusan MK 12 Agustus 2009 lalu,”terang Hafiz.
Di kalangan Parpol memang masih ada perbedaan pendapat satu sama lain mengenai teknis revisi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tahap III, menyusul putusan MK. Dalam konsultasi ini masalah ini dibahas kembali, supaya tidak ada multi tafsir atas putusan MK. Menurut Ketua KPU "Parpol dan Caleg yang berhak atas sisa kursi tahap III adalah Parpol/Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dalam Dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh Parpol yang berhak atas sisa kursi. Dengan adanya penafisran yang sama, keputusan KPU tidak mengundang pihak lain untuk mengajukan tafsiran lain, meskipun keputusan KPU ini akan merujuk pada perubahan komposisi Caleg tapi tidak terlampau jauh," tegas Hafiz. Usai rapat konsultasi, maka hari ini KPU langsung akan menetapkan/mensahkan Caleg terpilih periode 2009-2014 .(dw/faisal/red)

KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
Jakarta, kpu.go.id-Untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ditetapkan tanggal 12/08/2009 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU sangat berhati-hati sebelum diputuskannya penghitungan suara serta penetapan caleg terpilih tahap III, “KPU dan MK ingin meminta pendapat para pakar hukum tentang putusan MK,” ujar Ketua KPU A Hafiz Anzhary saat dikonfirmasi di gedung KPU kemarin. “Pihak KPU sendiri sedang dalam proses mencocokan putusan MA dan MK, karena kedua putusan lembaga peradilan ini sangat penting mengingat keputusan MA tidak berlaku surut,” tambah Hafiz.
Sampai saat ini penetapan calon DPR terpilih masih dipersoalkan Parpol peserta Pemilu yang lolos parliamentary threshold. KPU dihadapkan pada putusan MA dan MK tentang pengalokasian kursi partai politik yang masih punya sisa kursi. Namun setelah MA mengabulkan uji materi keputusan KPU yang diajukan oleh Caleg Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, KPU tidak begitu saja mengambil keputusan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. MK mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih tanggal 21 Agustus mendatang. MA memerintahkan KPU untuk merevisi SK 259 tentang penetapan Caleg terpilih. Sementara itu menyangkut revisi Peraturan KPU No 15/2008, Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk menundanya terlebih dahulu. “KPU memastikan bahwa revisi akan dilakukan pada penghitungan kursi tahap III saja, karena untuk tahap I dan II sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, “ tutur Hafiz. KPU sendiri selama dua hari (18-20 Agustus 2009) di Puncak, Bogor, membahas penghitungan suara dan kursi Parpol tahap III dimana penetapan calon terpilih bisa saja diubah. Namun sebelum memutuskan perubahan tersebut, KPU meminta pendapat dari beberapa pakar hukum diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan peneliti senior Centre for Electoral Reform Refly Harun. (dw/faisal/dd/red)

KPU Serahkan Berita Acara & Keputusan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih kepada Presiden 

 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan berita acara (BA) dan Keputusan KPU penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2009 kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa malam, 18 Agustus 2009 di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerima langsung BA dan Keputusan KPU dari Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary didampingi oleh sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dalam jumpa pers yang digelar usai penyerahan dokumen tersebut mengemukakan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 160 ayat 2.
“Dalam pasal 160 ayat (2) disebutkan berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diserahkan pada hari yang sama oleh KPU antara lain kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, dan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih,” ujar Ketua KPU.

Pada bagian lain Hafiz menyampaikan bahwa kedatangan Ketua serta anggota KPU ke Istana adalah dalam rangka menyerahkan BA dan Keputusan KPU kepada Presiden sebagai kepala Negara sesuai perintah Undang-Undang. “KPU menyerahkan BA dan Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, “terang Hafiz.  Pada kesempatan tersebut Kepala Negara juga memberikan apresiasinya atas kinerja KPU selama ini dan berpesan agar KPU menyelesaikan tahapan pemilu dengan baik serta mempersiapkan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2010. “KPU agar mempersiapkan diri karena setelah tahapan pemilu ini, masih ada pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, “ujar Presiden. (Mantri/DD/Redaktur)

 



 KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009 

Jakarta, kpu.go.id-Ketua KPU Prof Dr Abdul Hafiz Anshary Az mengajak seluruh jajaran KPU dan KPUD bersyukur atas apa yang dicapai dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2009 telah berjalan aman, tertib, damai dan lancar sesuai jadwal. Hal itu disampaikan Ketua KPU dalam kesempatan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 64, Senin (17/8) bertempat di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta. “Kita patut bersyukur Pilpres yang diperkirakan dua putaran ternyata dari hasil penghitungan suara, cukup satu kali putaran saja. Meskipun demikian terdapat gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Peserta Pilpres. Pada hari Rabu 12 Agustus 2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak. ” ujar Ketua KPU. Hafiz menambahkan bahwa KPU telah menguapayakan peningkatan penyelenggaraan Pemilu yang ditekankan pada lima aspek utama yaitu restrukturisasi organisasi, hubungan yang konstruktif dengan pemangku kepentingan KPU, pelaksanaan kampanye yang cerdas dengan debat publik, penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak pemilih dan membuka akses yang luas terhadap pemilih cacat/tunanetra. Lebih lanjut Hafiz menambahkan, berkaitan dengan pelaksanaan tahapan akhir Penyelenggaran Pemilu 2009, terdapat kurang lebih 7 (tujuh) agenda besar yang tersisa, diantaranya meliputi penetapan hasil Pemilu Legislatif yang sedikit tertunda dan pengucapan sumpah janji anggota Legislatif, serta pelaksanaan evaluasi dan pertanggung jawaban keuangan penyelenggaran Pemilu 2009. Untuk itu Hafiz, meminta agar seluruh jajaran KPU tetap berkonsenterasi penuh guna melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, serta menerima semua kritik dan saran yang ada sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut. (Tdy/Mantri/Fsl/Red)


 KPU Tetapkan SBY-BOEDIONO Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2009-2014 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini (18/8) menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2009-2014. Hal itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU bertempat di ruang utama KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA itu dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua DPR, Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu, anggota Bawaslu, Pemantau Pemilu serta unsur pers.
Hafiz mengatakan bahwa KPU mendasarkan ketetapan tersebut pada UU Pemilu No. 42 tahun 2008. “Dasar ketetapan mengacu pada pasal 3 (ayat 7) dan pasal 159 (ayat 2) Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono yang memperoleh suara terbanyak, yakni 73.874.562 (60,80%) dibandingkan dua pasangan Capres/Cawapres lainnya, ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014,” tegas Hafiz. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan KPUD maka perolehan suara sah yang masuk adalah sebanyak 121.504.481 suara. Pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan di lebih dari 20 % jumlah seluruh provinsi di Indonesia.
Data perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing Calon adalah :
1. Pasangan Capres/Cawapres Megawati-Prabowo 32.548.105 suara sah secara nasional atau ( 26,79 %)
2. Pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono : 73.874.562 suara sah secara nasional atau (60,80%)  
3. Pasangan Capres/Cawapres JK-Wiranto : 15.081.814 suara atau (12,41%) suara sah secara nasional.
Ketetapan KPU tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara No. 133/BA/VIII/2009 dan Surat Keputusan KPU No. 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009. (dd/red)


KPU Tindak Lanjuti Putusan MK 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat pleno (14/8) tertutup di Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU untuk membahas tanggal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada kesempatan itu, Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA menegaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat 1Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Pasca Putusan MK (12/8), KPU akan melakukan Penetapan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden pada hari Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Beberapa pihak yang diundang pada acara tersebut antara lain Bawaslu, KPU Provinsi, MK, MA, DPR, DPD, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon sesuai dengan Pasal 160 ayat 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rapat yang berlangsung selama 1 (satu) jam itu dihadiri oleh seluruh Anggota KPU (minus I Gusti Putu Artha-red) serta beberapa Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro. (nia/red)


Sukses Pemilu Bergantung pada UU

Bogor, mediacenter.kpu.go.id- Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberadaan anggota KPU saja sebagai penyelenggara pemilu. Namun, juga oleh aturan-aturan hukum serta penegakannya. Dalam konteks Pemilu 2009, anggota KPU Endang Sulastri menepis pernyataan KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2009. 
”Jika dikatakan KPU tidak profesional, itu berarti yang membuat UU, dalam hal ini DPR, juga tidak profesional,” kata Endang dalam workshop Menata Pemilu ke Depan yang diselenggarakan Media Center KPU di Bogor (13/8). 
Lebih jauh Endang mengatakan, tidak profesional dan tidak kompetennya penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh DPR sebagai pembuat UU. UU Pemilu yang tidak jelas sering diujimaterikan di MK dan pengesahannya yang terlambat membuat kinerja KPU tidak optimal, sehingga menganggu jalannya tahapan pemilu. 
Menurut Endang, pengesahan sejumlah UU sebagai acuan penyelenggara pemilu sangat terlambat. Keterlambatan yang paling berpengaruh adalah UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru disahkan pada 31 Maret 2008 atau lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai tanggal 5 April 2008. Selain soal keterlambatan pengesahan UU dan beban Pilkada 2008, masalah yang membuat kinerja KPU tidak optimal adalah ketentuan tentang kesekretariatan KPU. Masalah lainnya yang juga menjadi penghambat adalah Badan Pengawas Pemilu yang belum terbentuk pada saat tahapan pemilu sudah dimulai. Ke depan, agar pemilu bisa berlangsung lancar, Endang menegaskan agar pembuatan UU pemilu bisa rampung sebelum penyelenggaraan pemilu dimulai. 
Pada kesempatan yang sama, peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan UU No.10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan UU yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Selain proses pengesahannya yang cukup alot, UU ini juga termasuk UU yang paling banyak diminta pengujian oleh MK. Dalam catatan Refly, ada sekitar sembilan kali permintaan uji materi terhadap UU No.10/2008 yang diajukan ke MK. 
Ke depan, Refly menyarankan agar pemilu dipisah menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional adalah pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. Sementara pemilu lokal adalah pemilu untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD.

Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penghitungan dan Penetapan Pemilu Legislatif masih terus diperdebatkan sejumlah kalangan. Padahal,MA secara tegas menyatakan bahwa putusan mengenai uji materi bersifat final dan mengikat. Tidak ada cara lagi untuk melawan putusan uji materi peraturan di bawah undang-undang atas undang-undang itu. Dalam putusan MA juga ditegaskan bahwa putusan itu tidak berlaku surut (retroaktif), tetapi prospektif atau berlaku ke depan. Untuk mengetahui lebih jauh seputar polemik putusan MA, berikut petikan wawancara Seputar Indonesia dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kediamannya.

 

Putusan MA masih jadi polemik, bagaimana seharusnya KPU menyikapi putusan MA ini?

Kalau menyangkut putusan MA,seharusnya tidak terlalu ribut. Meskipun memang rumusan kata dari amar putusan itu mengundang berbagai tafsir karena dinilai kurang sempurna. Tetapi ketidaksempurnaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menghormati dan melaksanakan apa yang sudah diperintahkan. Apalagi ini sudah menyangkut jabatan publik seperti KPU, mau tidak mau harus tunduk pada hukum.Putusan hukum itu mengikat dan harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan putusan ini (kita) harus jeli dan tepat menangkap esensi yang menjadi inti dari putusan. Tidak boleh larut di dalam persepsi publik yang belum tentu benar. Boleh jadi, ada kekurangan dalam rumusan, tapi sekali lagi, jangan terpaku pada faksi yang salah.Intinya, harus diluruskan dalam tataran pelaksanaan karena inti putusan MA terkait dengan perkara uji materi terhadap peraturan KPU.  

Apakah putusan ini ada hubungannya dengan persoalan penetapan hasil pemilu legislatif?

Saya menegaskan,itu tidak ada hubungan langsung dengan persoalan penetapan hasil pemilu. Kita harus bedakan dua jenis objek perkara,kalau uji materi di MA dan perselisihan hasil pemilu di MK. Sekali lagi, itu dua hal yang harus dibedakan. Kalau uji materi yang diadili adalah norma, sementara di MK menyangkut perselisihan hasil pemilu dan yang diuji adalah faktafakta yang terkait dengan hasil perolehan suara. Kalau menyangkut hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU dan hasilnya tidak boleh berubah,kecuali atas perintah MK. Hasil pemilihan umum itu tidak boleh diubah. Siapa pun yang mengubah maka diancam dengan tindak pidana, kecuali ada perintah MK. Karena itu, persoalan menyangkut hasil pemilu sudah selesai di MK. Hanya tinggal KPU membuat surat keputusan yang sifatnya administratif. Putusan pengadilan itu harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak karena putusan final.Apalagi ini putusan hukum yang menyangkut pejabat publik.Yang bisa menolak putusan pengadilan hanyalah LSM,tapi kalau lembaga resmi harus melaksanakan. Dalam melaksanakannya pun tidak boleh salah dan harus benar. Karena itu,KPU harus memahami hakikat putusan MA yang berkaitan dengan uji materi peraturan KPU tersebut. 
 
Sebenarnya apa inti dari putusan MA itu?

Dalam putusannya, MA tidak memutus perselisihan hasil pemilu tapi hanya mengubah norma peraturan. Perubahan norma boleh jadi memengaruhi penetapan hasil pemilu. Itu mungkin saja, tapi itu bukan persoalan. Soal intinya, norma peraturan yang dibuktikan ternyata bertentangan dengan undang-undang. Esensi putusan MA yang diributkan oleh orangorang adalah menyangkut perolehan hasil suara. Peraturan KPU saya umpamakan seperti permainan bola di mana bola dan lapangannya sama. Hanya saja,di tengah lapangan itu ada gundukan yang dianggap mengganggu.Ada dua sampai tiga pemain sering jatuh di situ, sehingga dia menuduh dirinya kalah gara-gara gundukan itu.Permainan bola sudah selesai dan selanjutnya dia protes. Kemudian yang kalah mengajukan uji materi terhadap peraturan yang membolehkan adanya gundukan itu. Pengadilan pun memutuskan, bahwa gundukan itu tidak boleh. Jadi peraturan yang membolehkan itu salah dan dicoretlah mengenai gundukan.Apakah setelah peraturan itu dibatalkan apa permainannya jadi batal dan harus diulang dari nol. Atau yang kalah jadi menang dan sebaliknya,itu tidak bisa.

MA menegaskan putusan yang dijatuhkan tidak berlaku surut. Apa artinya?

Pengadilan itu hanya mengadili peraturan dan peraturan itu tidak boleh berlaku ke belakang. Peraturan itu kalau dibuat,diubah, dicabut dia terdaftar ke depan. Tidak pernah di dalam seluruh sistem hukum di mana pun di dunia, (putusan hukum) surut ke belakang. Itu tidak boleh. Dia harus ke depan. Jadi, tidak ada masalah dengan putusan MA. Laksanakan saja, seperti apa yang diperintahkan dalam putusan itu. Pertama disuruh mencabut aturan pasal itu dan KPU harus mencabut dalam waktu 90 hari. Tapi harap diingat, sebelum dicabut, peraturan itu sah. Semua tindakan yang didasarkan pada peraturan yang masih sah, itu sah. Tenggat waktu untuk mencabut itu 90 hari, sampai tahap pencabutan selanjutnya baru membuat peraturan baru. Ada lagi perintah merevisi. Revisi itu mengubah, tapi MA tidak memerintahkan pengubahan hasil pemilu karena bukan kewenangannya. Setelah peraturan itu diperbaiki maka peraturan itu berlaku untuk Pemilu 2014 , tapi tidak berpengaruh untuk hasil Pemilu 2009.

Apa saja implikasi dari kesimpangsiuran ini? Bagaimana seharusnya ke depan nanti?

Simpang siur memang masih terjadi,namanya juga negara yang sedang berkembang demokrasinya. Aturan kita memang masih berubah-ubah dan masyarakat pun belum terlalu siap dengan demokrasi penuh ini. Jadi kita harus sabar, sesuatu yang kita anggap wajar, tetapi di waktu yang akan datang ini perlu menjadi pelajaran. Jadi pemilu itu satu rangkaian kegiatan mulai pendaftaran sampai ke pelantikan.Kalau ini dilihat sebagai satu kesatuan, maka tidak boleh ada perubahan di tengahtengah. Sistem hukum yang mengatur pemilu itu tidak boleh diubah di tengah jalan. Tetapi sekarang itu tidak ada pembatasan. Jadi mengubah peraturan di tengah jalan boleh-boleh saja. Ada undang-undangnya uji materi di MK, peraturannya di uji materi ke MA.Jadi ini agak kacau. Ke depan, saya berharap mudah-mudahan dibangun satu pengertian yang dikukuhkan dengan pengaturan undang-undang bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu rangkaian kegiatan. Satu peristiwa hukum.Sebelum dimulai peristiwa hukum yang disebut pemilu itu, undang-undangnya harus siap.Segala peraturan harus siap, semua peserta harus baca, sepakat,dan mau menjadi peserta, baru mulai. Berarti semua peraturannya sama bagi semua orang. Sampai penyelenggaranya. Nanti jika di tengah jalan ada yang merasa dirugikan, maka itu tidak fair, tidak adil.Apalagi itu bisa menimbulkan kekacauan dan satu ketidakpastian hukum. Jadi saya sarankan ke depan perlu perbaikan, yakni dengan mempersiapkan segala perangkat hukum sebelum pemilu dan tidak boleh berubah selama penyelenggaraan pemilu belum tuntas.Itu baru aman. Kalaupun ada perubahan, ya silakan ada perubahan, tapi itu tidak berdampak ke sini (Pemilu 2009), tapi berdampak ke pemilu mendatang. Jadi kita maklum saja karena semua lembaga sedang mencari bentuk.Partai-partai juga mencari bentuk dan kita menyadari itu sebagai proses yang mudah-mudahan akan menghasilkan perkembangan yang lebih maju nanti.

Putusan MA seakan beda dengan putusan MK.Akar persoalan sesungguhnya seperti apa?

Nah itu dia. Memang ada perbedaan, tapi jangan dipertentangkan antara dua lembaga yang beda. Satu mengurusi hasil pemilu dan MA menilai peraturan. Itu yang agak mirip, tapi tetap pembagian tugasnya ada. Kalau misalnya ada dua putusan,pahami dulu hakikatnya, sehingga orang tahu kalau ini tidak bertentangan.Dan tidak perlu dipertentangkan karena wilayahnya lain.
Sama saja kita mempertentangkan antara nyamuk dan bola, dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya. Tapi masyarakat kita ini, seperti pengamat, pakar, dan beberapa kalangan, saya harap bisa tenang. Saya kira masyarakat sudah muak dengan perseteruan seperti ini.Nanti diputus oleh KPU, pasti juga ada kontroversi lagi.Ada orang yang sudah syukuran tapi nggak jadi, ini kan menimbulkan gejolak dan orang akan berusaha untuk memperjuangkan nasibnya.

Bagaimana seharusnya parpol menyikapi putusan MA

Saya rasa, sekarang ini banyak orang yang tidak jelas, termasuk parpol yang tidak memahami betul hakikat putusan ini. Jadi, semua orang mengukur segala sesuatunya dengan kepentingan. Sebaliknya, pihak yang menang itu juga ikut ribut karena merasa dirinya sudah menang.Menang itu berarti dapat kursi. Seharusnya disadari bahwa perkara di MA tidak ada hubungan dengan kursi yang sebelumnya dia kalah. Sama dengan main bola tadi, dia mau protes aturan yang membolehkan ada gundukan. Padahal aturan ada gundukan berlaku untuk semua orang.Tidak bisa dong. Tapi logika ini tertutupi karena adanya kepentingan tadi. Jadi menurut saya tidak apa-apa. Semua partai ribut. Nanti pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ke MA yang sudah menang ini juga akan ribut jika dia nanti tidak dimenangkan. Tapi kita tidak bisa membayangkan semuanya rapi dengan pendapat satu. Semua orang dalam alam demokrasi bebas berpendapat, tapi koridor yang harus dipakai adalah koridor hukum. Hukumnya jelas, peraturan KPU, putusan undang-undang, putusan MA dan MK harus dilaksanakan.

Keputusan MA yang tidak berlaku surut apa ini bukan kepentingan politis?

Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tapi melaksanakannya dengan cara yang tepat. Kalau putusan itu menimbulkan banyak masalah, itu bukan berarti salah dan harus ditolak.Kalaupun agak bengkok karena mengandung dua penafsiran beda,itu kan bisa diluruskan, bukan berarti harus menolak putusan MA, atau menilai salah atau menjelek-jelekkan. Saya juga tidak ingin dengar KPU menyatakan tidak akan melaksanakan putusan MA ini. Kalau ada amar yang menimbulkan tafsiran beragam, ya dipahami. Harus dipahami apa interpretasinya. Kalau menimbulkan dua interpretasi, maka itu harus dibongkar dan dipahami secara menyeluruh. Dengan begitu,akan dapat ketemu kesimpulan bahwa putusan MA tidak memengaruhi hasil pemilu. Jadi yang menang di MA ya menang saja,itu untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sama dengan peraturan perundang-undangan yang diuji di MK,itu bukan untuk kepentingan pribadi pemohon, tapi untuk kepentingan umum. (m purwadi) (Sumber: Seputar- Indonesia.com) 

 
KPU Ancam Serang Balik
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengancam akan melakukan serangan balik kepada pemohon sengketa pemilu presiden-wakil presiden jika nantinya tidak dapat membuktikan tuduhannya. Pemohon, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dapat dinilai melakukan pembohongan kepada publik.
”KPU belum pernah melakukan perlawanan balik. Niat sudah ada. Selama ini kami diam. Nanti, kalau sudah keterlaluan,” kata Hafiz saat dijumpai seusai sidang sengketa pemilu presiden-wapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Keterlaluan yang dimaksud, kata Hafiz, adalah adanya sejumlah tudingan KPU melakukan berbagai kecurangan dan tuduhan terjadinya penggelembungan suara. Dalam permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memang diklaim terjadi penggelembungan sebanyak 28,6 juta suara untuk pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Menurut versi pemohon, suara SBY-Boediono seharusnya 45.215.927 suara saja atau sekitar 48,7 persen. Ditanya mengenai bentuk perlawanan balik yang akan dilakukan KPU, Hafiz mengaku belum dapat memastikannya. KPU akan melihat kasus per kasus.
Ancaman di sidang
Hafiz mengatakan, selama ini KPU sering mendapat tuduhan melakukan kecurangan. Tak hanya di persidangan, tetapi juga di luar persidangan. Menurut Hafiz, hal itu tidak dapat dibuktikan. Ancaman akan adanya gugatan balik juga dilontarkan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budiarti kepada salah satu saksi kubu Megawati-Prabowo dalam persidangan. Ketika itu, tim hukum Mega-Prabowo menampilkan saksi bernama Baginda, anggota tim kampanye Mega-Prabowo di Jateng. Baginda menjelaskan, terdapat 651.760 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki kartu tanda anggota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Mendengar hal itu, Ida berkomentar, ”Kami tantang saksi soal sejumlah kader partai yang tidak terdaftar. Kalau tidak bisa buktikan, kami akan tuntut pidana.” Mendengar hal itu, Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang menjelaskan, dalam sidang itu semua orang bebas untuk mengemukakan kesaksiannya. Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyayangkan sikap KPU. KPU seharusnya justru berterima kasih dengan adanya berbagai gugatan ke MK. ”Gugatan itu menunjukkan demokrasi dengan menunjukkan dirinya guna mencari kepastian konstitusi. Peradaban demokratis terus bergerak. Bisa dibayangkan kalau demokrasi memilih jalurnya sendiri, misalnya dengan demokrasi bonek, pasti keadaan jadi chaos,” ujar Irman. Ancaman serang balik ini, ujar Irman, dapat pula nantinya diarahkan kepada hakim konstitusi, khususnya Abdul Mukthie Fadjar yang menyebut MK bak keranjang sampah. ”Coba pikir, siapa pemroduksi sampahnya? Kan penyelenggara pemilu. Kalau demikian, nanti hakim konstitusi juga bisa digugat,” kata Irman.Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo ketika dikonfirmasi semalam belum mengetahui adanya niat KPU untuk mengajukan gugatan balik. ”Saya malah baru tahu dari Anda,” ucap Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan, sengketa pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo ke MK merupakan hak yang dijamin konstitusi. Apabila merasa tak melakukan yang dituduhkan, sebaiknya KPU justru membuktikannya di sidang MK. KPU pun harus menghormati apa pun putusan MK. ”Sekarang ini tersedia sidang MK yang terhormat dan mempunyai integritas. Kami pun akan menaati apa pun putusan MK,” ucapnya. Menurut Hasto, berbagai persoalan sengketa pilpres sesungguhnya berawal dari sikap KPU dan pemerintah yang tidak pernah merespons sejumlah pengaduan yang disampaikan. Soal DPT, misalnya, KPU selalu menganggap hal itu sebagai persoalan teknis semata. Sementara tim Mega-Prabowo melihat persoalan DPT sebagai tolok ukur pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. ”Kalau baru sekarang gugatan akan disampaikan, sangat terlambat,” ucapnya.
Masih soal DPT
Sidang sengketa pilpres, Kamis, masih melanjutkan pemeriksaan saksi, baik yang diajukan tim hukum Mega-Prabowo maupun M Jusuf Kalla-Wiranto. Persoalan DPT kembali mencuat di Bengkulu, terutama di daerah pemekaran, serta di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Bengkulu Selatan, misalnya, anggota KPU Bengkulu Selatan, Okti Fitriani, mengakui sekitar 30 persen pemilih yang terdaftar tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Penyusunan DPT dilakukan tidak berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tetapi domisili. Hal ini, antara lain, terjadi di Rejang Lebong yang merupakan daerah pemekaran baru. Kabupaten itu tak memiliki dinas kependudukan. Untuk menguatkan pernyataannya, KPU juga menghadirkan Ketua KPU Kepahyang Irwan Saputra. Irwan mengamini, DPT disampaikan tanpa NIK. ”Basisnya adalah domisili,” ujarnya. Tak puas dengan jawaban itu, pemohon mengajukan bukti KTP Kepahyang. ”Lihat, ini KTP Kepahyang. Ada NIK-nya. Apakah ketua KPU punya KTP, lihat juga ada NIK-nya atau tidak,” kata pemohon. Irwan mengeluarkan KTP miliknya dan memang ada NIK-nya. Saksi dari tim Mega-Prabowo dari Jatim, Jordan, mengungkapkan banyaknya DPT ganda di Jatim. Selain itu, saksi juga menemukan surat suara yang sudah ditandai. Terkait hal itu, KPU Jatim menyatakan, meski ada pemilih ganda, mereka tak dapat memilih lebih dari sekali. KPU Jatim juga membantah ada surat suara yang sudah ditandai. (ANA/SUT)
(Sumber : Kompas Cetak)

 
 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835