Newsflash
KPU Kapuas Hulu dan KPU Melawi (Selasa 25/5) sedang melaksakan rekapitulasii perhitungan suara dan dilanjutkan penetapan calon terpilih hasil pemilukada 2010.
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday26
mod_vvisit_counterYesterday49
mod_vvisit_counterThis week192
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month193
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23260

Online (20 minutes ago): 3
Your IP: 38.107.191.81
,
KPU Media Center
KPU Media Center - KPU Batalkan SEB PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
 KPU Batalkan SEB KPU dan Bawaslu Tentang

Pembentukan Panwaslu Pemilukada 

Jakarta, kpu.go.id, Senin (8/2) pukul 14.00, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang media massa cetak dan elektronik, untuk mengadakan Konferensi Pers di Ruang Sidang KPU Lantai II, Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Dalam kesempatan itu KPU akan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Surat KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tentang Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwaslu pada Pemilukada (SEB Nomor 1669/KPU/XII/2009, 001/SEB/Bawaslu/2009) tertanggal 9 Desember 2009. 

Surat Pembatalan SEB tersebut sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya KPU mengembalikan proses pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan/atau Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Dan menolak semua Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud. 

KPU juga mendesak Bawaslu untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang dengan melakukan fit and proper test terhadap calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai calon terpilih. Apabila Bawaslu tidak dapat melakukan fit and proper test karena berbagai alasan, maka pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa MA tersebut.

KPU kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan SE Nomor 54/KPU/II/2010. Melalui surat ini, KPU mengupayakan secara maksimal agar Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang segera terbentuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon-calon anggota Panwaslu yang dikirimkan oleh KPU di daerah masing-masing

b.    Melakukan koordinasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait agar pembentukan Panwaslu yang sesuai dengan Undang-Undang dapat segera terwujud supaya tidak ada tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan tanpa pengawasan.

c.    Melakukan koordinasi secara khusus dengan DPRD setempat dan meminta kepada DPRD agar membentuk Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika Bawaslu tidak bersedia atau tidak ada kejelasan bersedia atau tidak melakukan fit and proper test.

d.    Menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu yang sudah direkrut kepada DPRD untuk keperluan sebagaimna dimaksud.



 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835