Newsflash
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tinggkat Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada tanggal 19 juli 2009, Pukul: 14.00 Wiba-selesai, bertempat di Hotel Santika Pontianak 
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday22
mod_vvisit_counterYesterday0
mod_vvisit_counterThis week22
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month23
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23090

Online (20 minutes ago): 7
Your IP: 38.107.191.80
,
KPU Media Center
KPU Media Center - KPU Tindak Lanjuti Putusan MK PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages

KPU Tindak Lanjuti Putusan MK 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat pleno (14/8) tertutup di Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU untuk membahas tanggal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada kesempatan itu, Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA menegaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat 1Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Pasca Putusan MK (12/8), KPU akan melakukan Penetapan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden pada hari Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Beberapa pihak yang diundang pada acara tersebut antara lain Bawaslu, KPU Provinsi, MK, MA, DPR, DPD, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon sesuai dengan Pasal 160 ayat 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rapat yang berlangsung selama 1 (satu) jam itu dihadiri oleh seluruh Anggota KPU (minus I Gusti Putu Artha-red) serta beberapa Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro. (nia/red)



 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835