|
KPU Media Center
|
KPU Media Center - KPU Tindak Lanjuti Putusan MK |
|
|
|
|
Page 11 of 14 KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat pleno (14/8) tertutup di Ruang Rapat Lantai I Gedung KPU untuk membahas tanggal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada kesempatan itu, Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA menegaskan, sesuai dengan Pasal 158 ayat 1Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Pasca Putusan MK (12/8), KPU akan melakukan Penetapan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden pada hari Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” ujarnya. Beberapa pihak yang diundang pada acara tersebut antara lain Bawaslu, KPU Provinsi, MK, MA, DPR, DPD, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon sesuai dengan Pasal 160 ayat 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rapat yang berlangsung selama 1 (satu) jam itu dihadiri oleh seluruh Anggota KPU (minus I Gusti Putu Artha-red) serta beberapa Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro. (nia/red)
|
|
|