Newsflash
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tinggkat Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada tanggal 19 juli 2009, Pukul: 14.00 Wiba-selesai, bertempat di Hotel Santika Pontianak 
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday22
mod_vvisit_counterYesterday46
mod_vvisit_counterThis week139
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month140
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23207

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 38.107.191.84
,
KPU Media Center
KPU Media Center - Sukses Pemilu Bergantung pada UU PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
Sukses Pemilu Bergantung pada UU

Bogor, mediacenter.kpu.go.id- Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberadaan anggota KPU saja sebagai penyelenggara pemilu. Namun, juga oleh aturan-aturan hukum serta penegakannya. Dalam konteks Pemilu 2009, anggota KPU Endang Sulastri menepis pernyataan KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2009. 
”Jika dikatakan KPU tidak profesional, itu berarti yang membuat UU, dalam hal ini DPR, juga tidak profesional,” kata Endang dalam workshop Menata Pemilu ke Depan yang diselenggarakan Media Center KPU di Bogor (13/8). 
Lebih jauh Endang mengatakan, tidak profesional dan tidak kompetennya penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh DPR sebagai pembuat UU. UU Pemilu yang tidak jelas sering diujimaterikan di MK dan pengesahannya yang terlambat membuat kinerja KPU tidak optimal, sehingga menganggu jalannya tahapan pemilu. 
Menurut Endang, pengesahan sejumlah UU sebagai acuan penyelenggara pemilu sangat terlambat. Keterlambatan yang paling berpengaruh adalah UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru disahkan pada 31 Maret 2008 atau lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai tanggal 5 April 2008. Selain soal keterlambatan pengesahan UU dan beban Pilkada 2008, masalah yang membuat kinerja KPU tidak optimal adalah ketentuan tentang kesekretariatan KPU. Masalah lainnya yang juga menjadi penghambat adalah Badan Pengawas Pemilu yang belum terbentuk pada saat tahapan pemilu sudah dimulai. Ke depan, agar pemilu bisa berlangsung lancar, Endang menegaskan agar pembuatan UU pemilu bisa rampung sebelum penyelenggaraan pemilu dimulai. 
Pada kesempatan yang sama, peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan UU No.10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan UU yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Selain proses pengesahannya yang cukup alot, UU ini juga termasuk UU yang paling banyak diminta pengujian oleh MK. Dalam catatan Refly, ada sekitar sembilan kali permintaan uji materi terhadap UU No.10/2008 yang diajukan ke MK. 
Ke depan, Refly menyarankan agar pemilu dipisah menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional adalah pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. Sementara pemilu lokal adalah pemilu untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD.


 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835