|
Page 13 of 14 Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penghitungan dan Penetapan Pemilu Legislatif masih terus diperdebatkan sejumlah kalangan. Padahal,MA secara tegas menyatakan bahwa putusan mengenai uji materi bersifat final dan mengikat. Tidak ada cara lagi untuk melawan putusan uji materi peraturan di bawah undang-undang atas undang-undang itu. Dalam putusan MA juga ditegaskan bahwa putusan itu tidak berlaku surut (retroaktif), tetapi prospektif atau berlaku ke depan. Untuk mengetahui lebih jauh seputar polemik putusan MA, berikut petikan wawancara Seputar Indonesia dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kediamannya. Putusan MA masih jadi polemik, bagaimana seharusnya KPU menyikapi putusan MA ini? Kalau menyangkut putusan MA,seharusnya tidak terlalu ribut. Meskipun memang rumusan kata dari amar putusan itu mengundang berbagai tafsir karena dinilai kurang sempurna. Tetapi ketidaksempurnaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menghormati dan melaksanakan apa yang sudah diperintahkan. Apalagi ini sudah menyangkut jabatan publik seperti KPU, mau tidak mau harus tunduk pada hukum.Putusan hukum itu mengikat dan harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan putusan ini (kita) harus jeli dan tepat menangkap esensi yang menjadi inti dari putusan. Tidak boleh larut di dalam persepsi publik yang belum tentu benar. Boleh jadi, ada kekurangan dalam rumusan, tapi sekali lagi, jangan terpaku pada faksi yang salah.Intinya, harus diluruskan dalam tataran pelaksanaan karena inti putusan MA terkait dengan perkara uji materi terhadap peraturan KPU. Apakah putusan ini ada hubungannya dengan persoalan penetapan hasil pemilu legislatif? Saya menegaskan,itu tidak ada hubungan langsung dengan persoalan penetapan hasil pemilu. Kita harus bedakan dua jenis objek perkara,kalau uji materi di MA dan perselisihan hasil pemilu di MK. Sekali lagi, itu dua hal yang harus dibedakan. Kalau uji materi yang diadili adalah norma, sementara di MK menyangkut perselisihan hasil pemilu dan yang diuji adalah faktafakta yang terkait dengan hasil perolehan suara. Kalau menyangkut hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU dan hasilnya tidak boleh berubah,kecuali atas perintah MK. Hasil pemilihan umum itu tidak boleh diubah. Siapa pun yang mengubah maka diancam dengan tindak pidana, kecuali ada perintah MK. Karena itu, persoalan menyangkut hasil pemilu sudah selesai di MK. Hanya tinggal KPU membuat surat keputusan yang sifatnya administratif. Putusan pengadilan itu harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak karena putusan final.Apalagi ini putusan hukum yang menyangkut pejabat publik.Yang bisa menolak putusan pengadilan hanyalah LSM,tapi kalau lembaga resmi harus melaksanakan. Dalam melaksanakannya pun tidak boleh salah dan harus benar. Karena itu,KPU harus memahami hakikat putusan MA yang berkaitan dengan uji materi peraturan KPU tersebut. Sebenarnya apa inti dari putusan MA itu? Dalam putusannya, MA tidak memutus perselisihan hasil pemilu tapi hanya mengubah norma peraturan. Perubahan norma boleh jadi memengaruhi penetapan hasil pemilu. Itu mungkin saja, tapi itu bukan persoalan. Soal intinya, norma peraturan yang dibuktikan ternyata bertentangan dengan undang-undang. Esensi putusan MA yang diributkan oleh orangorang adalah menyangkut perolehan hasil suara. Peraturan KPU saya umpamakan seperti permainan bola di mana bola dan lapangannya sama. Hanya saja,di tengah lapangan itu ada gundukan yang dianggap mengganggu.Ada dua sampai tiga pemain sering jatuh di situ, sehingga dia menuduh dirinya kalah gara-gara gundukan itu.Permainan bola sudah selesai dan selanjutnya dia protes. Kemudian yang kalah mengajukan uji materi terhadap peraturan yang membolehkan adanya gundukan itu. Pengadilan pun memutuskan, bahwa gundukan itu tidak boleh. Jadi peraturan yang membolehkan itu salah dan dicoretlah mengenai gundukan.Apakah setelah peraturan itu dibatalkan apa permainannya jadi batal dan harus diulang dari nol. Atau yang kalah jadi menang dan sebaliknya,itu tidak bisa. MA menegaskan putusan yang dijatuhkan tidak berlaku surut. Apa artinya? Pengadilan itu hanya mengadili peraturan dan peraturan itu tidak boleh berlaku ke belakang. Peraturan itu kalau dibuat,diubah, dicabut dia terdaftar ke depan. Tidak pernah di dalam seluruh sistem hukum di mana pun di dunia, (putusan hukum) surut ke belakang. Itu tidak boleh. Dia harus ke depan. Jadi, tidak ada masalah dengan putusan MA. Laksanakan saja, seperti apa yang diperintahkan dalam putusan itu. Pertama disuruh mencabut aturan pasal itu dan KPU harus mencabut dalam waktu 90 hari. Tapi harap diingat, sebelum dicabut, peraturan itu sah. Semua tindakan yang didasarkan pada peraturan yang masih sah, itu sah. Tenggat waktu untuk mencabut itu 90 hari, sampai tahap pencabutan selanjutnya baru membuat peraturan baru. Ada lagi perintah merevisi. Revisi itu mengubah, tapi MA tidak memerintahkan pengubahan hasil pemilu karena bukan kewenangannya. Setelah peraturan itu diperbaiki maka peraturan itu berlaku untuk Pemilu 2014 , tapi tidak berpengaruh untuk hasil Pemilu 2009. Apa saja implikasi dari kesimpangsiuran ini? Bagaimana seharusnya ke depan nanti? Simpang siur memang masih terjadi,namanya juga negara yang sedang berkembang demokrasinya. Aturan kita memang masih berubah-ubah dan masyarakat pun belum terlalu siap dengan demokrasi penuh ini. Jadi kita harus sabar, sesuatu yang kita anggap wajar, tetapi di waktu yang akan datang ini perlu menjadi pelajaran. Jadi pemilu itu satu rangkaian kegiatan mulai pendaftaran sampai ke pelantikan.Kalau ini dilihat sebagai satu kesatuan, maka tidak boleh ada perubahan di tengahtengah. Sistem hukum yang mengatur pemilu itu tidak boleh diubah di tengah jalan. Tetapi sekarang itu tidak ada pembatasan. Jadi mengubah peraturan di tengah jalan boleh-boleh saja. Ada undang-undangnya uji materi di MK, peraturannya di uji materi ke MA.Jadi ini agak kacau. Ke depan, saya berharap mudah-mudahan dibangun satu pengertian yang dikukuhkan dengan pengaturan undang-undang bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu rangkaian kegiatan. Satu peristiwa hukum.Sebelum dimulai peristiwa hukum yang disebut pemilu itu, undang-undangnya harus siap.Segala peraturan harus siap, semua peserta harus baca, sepakat,dan mau menjadi peserta, baru mulai. Berarti semua peraturannya sama bagi semua orang. Sampai penyelenggaranya. Nanti jika di tengah jalan ada yang merasa dirugikan, maka itu tidak fair, tidak adil.Apalagi itu bisa menimbulkan kekacauan dan satu ketidakpastian hukum. Jadi saya sarankan ke depan perlu perbaikan, yakni dengan mempersiapkan segala perangkat hukum sebelum pemilu dan tidak boleh berubah selama penyelenggaraan pemilu belum tuntas.Itu baru aman. Kalaupun ada perubahan, ya silakan ada perubahan, tapi itu tidak berdampak ke sini (Pemilu 2009), tapi berdampak ke pemilu mendatang. Jadi kita maklum saja karena semua lembaga sedang mencari bentuk.Partai-partai juga mencari bentuk dan kita menyadari itu sebagai proses yang mudah-mudahan akan menghasilkan perkembangan yang lebih maju nanti. Putusan MA seakan beda dengan putusan MK.Akar persoalan sesungguhnya seperti apa? Nah itu dia. Memang ada perbedaan, tapi jangan dipertentangkan antara dua lembaga yang beda. Satu mengurusi hasil pemilu dan MA menilai peraturan. Itu yang agak mirip, tapi tetap pembagian tugasnya ada. Kalau misalnya ada dua putusan,pahami dulu hakikatnya, sehingga orang tahu kalau ini tidak bertentangan.Dan tidak perlu dipertentangkan karena wilayahnya lain. Sama saja kita mempertentangkan antara nyamuk dan bola, dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya. Tapi masyarakat kita ini, seperti pengamat, pakar, dan beberapa kalangan, saya harap bisa tenang. Saya kira masyarakat sudah muak dengan perseteruan seperti ini.Nanti diputus oleh KPU, pasti juga ada kontroversi lagi.Ada orang yang sudah syukuran tapi nggak jadi, ini kan menimbulkan gejolak dan orang akan berusaha untuk memperjuangkan nasibnya. Bagaimana seharusnya parpol menyikapi putusan MA Saya rasa, sekarang ini banyak orang yang tidak jelas, termasuk parpol yang tidak memahami betul hakikat putusan ini. Jadi, semua orang mengukur segala sesuatunya dengan kepentingan. Sebaliknya, pihak yang menang itu juga ikut ribut karena merasa dirinya sudah menang.Menang itu berarti dapat kursi. Seharusnya disadari bahwa perkara di MA tidak ada hubungan dengan kursi yang sebelumnya dia kalah. Sama dengan main bola tadi, dia mau protes aturan yang membolehkan ada gundukan. Padahal aturan ada gundukan berlaku untuk semua orang.Tidak bisa dong. Tapi logika ini tertutupi karena adanya kepentingan tadi. Jadi menurut saya tidak apa-apa. Semua partai ribut. Nanti pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ke MA yang sudah menang ini juga akan ribut jika dia nanti tidak dimenangkan. Tapi kita tidak bisa membayangkan semuanya rapi dengan pendapat satu. Semua orang dalam alam demokrasi bebas berpendapat, tapi koridor yang harus dipakai adalah koridor hukum. Hukumnya jelas, peraturan KPU, putusan undang-undang, putusan MA dan MK harus dilaksanakan. Keputusan MA yang tidak berlaku surut apa ini bukan kepentingan politis? Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tapi melaksanakannya dengan cara yang tepat. Kalau putusan itu menimbulkan banyak masalah, itu bukan berarti salah dan harus ditolak.Kalaupun agak bengkok karena mengandung dua penafsiran beda,itu kan bisa diluruskan, bukan berarti harus menolak putusan MA, atau menilai salah atau menjelek-jelekkan. Saya juga tidak ingin dengar KPU menyatakan tidak akan melaksanakan putusan MA ini. Kalau ada amar yang menimbulkan tafsiran beragam, ya dipahami. Harus dipahami apa interpretasinya. Kalau menimbulkan dua interpretasi, maka itu harus dibongkar dan dipahami secara menyeluruh. Dengan begitu,akan dapat ketemu kesimpulan bahwa putusan MA tidak memengaruhi hasil pemilu. Jadi yang menang di MA ya menang saja,itu untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sama dengan peraturan perundang-undangan yang diuji di MK,itu bukan untuk kepentingan pribadi pemohon, tapi untuk kepentingan umum. (m purwadi) (Sumber: Seputar- Indonesia.com) |