Newsflash

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Eddy A membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah Bengkayang, Senin (24/5/10) sekitar pukul 09.30 WIB

Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday23
mod_vvisit_counterYesterday46
mod_vvisit_counterThis week140
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month141
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23208

Online (20 minutes ago): 5
Your IP: 38.107.191.81
,
KPU Media Center
KPU Media Center - KPU Ancam Serang Balik PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
 
KPU Ancam Serang Balik
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengancam akan melakukan serangan balik kepada pemohon sengketa pemilu presiden-wakil presiden jika nantinya tidak dapat membuktikan tuduhannya. Pemohon, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dapat dinilai melakukan pembohongan kepada publik.
”KPU belum pernah melakukan perlawanan balik. Niat sudah ada. Selama ini kami diam. Nanti, kalau sudah keterlaluan,” kata Hafiz saat dijumpai seusai sidang sengketa pemilu presiden-wapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Keterlaluan yang dimaksud, kata Hafiz, adalah adanya sejumlah tudingan KPU melakukan berbagai kecurangan dan tuduhan terjadinya penggelembungan suara. Dalam permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memang diklaim terjadi penggelembungan sebanyak 28,6 juta suara untuk pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Menurut versi pemohon, suara SBY-Boediono seharusnya 45.215.927 suara saja atau sekitar 48,7 persen. Ditanya mengenai bentuk perlawanan balik yang akan dilakukan KPU, Hafiz mengaku belum dapat memastikannya. KPU akan melihat kasus per kasus.
Ancaman di sidang
Hafiz mengatakan, selama ini KPU sering mendapat tuduhan melakukan kecurangan. Tak hanya di persidangan, tetapi juga di luar persidangan. Menurut Hafiz, hal itu tidak dapat dibuktikan. Ancaman akan adanya gugatan balik juga dilontarkan oleh Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budiarti kepada salah satu saksi kubu Megawati-Prabowo dalam persidangan. Ketika itu, tim hukum Mega-Prabowo menampilkan saksi bernama Baginda, anggota tim kampanye Mega-Prabowo di Jateng. Baginda menjelaskan, terdapat 651.760 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memiliki kartu tanda anggota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Mendengar hal itu, Ida berkomentar, ”Kami tantang saksi soal sejumlah kader partai yang tidak terdaftar. Kalau tidak bisa buktikan, kami akan tuntut pidana.” Mendengar hal itu, Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang menjelaskan, dalam sidang itu semua orang bebas untuk mengemukakan kesaksiannya. Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menyayangkan sikap KPU. KPU seharusnya justru berterima kasih dengan adanya berbagai gugatan ke MK. ”Gugatan itu menunjukkan demokrasi dengan menunjukkan dirinya guna mencari kepastian konstitusi. Peradaban demokratis terus bergerak. Bisa dibayangkan kalau demokrasi memilih jalurnya sendiri, misalnya dengan demokrasi bonek, pasti keadaan jadi chaos,” ujar Irman. Ancaman serang balik ini, ujar Irman, dapat pula nantinya diarahkan kepada hakim konstitusi, khususnya Abdul Mukthie Fadjar yang menyebut MK bak keranjang sampah. ”Coba pikir, siapa pemroduksi sampahnya? Kan penyelenggara pemilu. Kalau demikian, nanti hakim konstitusi juga bisa digugat,” kata Irman.Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo ketika dikonfirmasi semalam belum mengetahui adanya niat KPU untuk mengajukan gugatan balik. ”Saya malah baru tahu dari Anda,” ucap Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan, sengketa pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo ke MK merupakan hak yang dijamin konstitusi. Apabila merasa tak melakukan yang dituduhkan, sebaiknya KPU justru membuktikannya di sidang MK. KPU pun harus menghormati apa pun putusan MK. ”Sekarang ini tersedia sidang MK yang terhormat dan mempunyai integritas. Kami pun akan menaati apa pun putusan MK,” ucapnya. Menurut Hasto, berbagai persoalan sengketa pilpres sesungguhnya berawal dari sikap KPU dan pemerintah yang tidak pernah merespons sejumlah pengaduan yang disampaikan. Soal DPT, misalnya, KPU selalu menganggap hal itu sebagai persoalan teknis semata. Sementara tim Mega-Prabowo melihat persoalan DPT sebagai tolok ukur pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. ”Kalau baru sekarang gugatan akan disampaikan, sangat terlambat,” ucapnya.
Masih soal DPT
Sidang sengketa pilpres, Kamis, masih melanjutkan pemeriksaan saksi, baik yang diajukan tim hukum Mega-Prabowo maupun M Jusuf Kalla-Wiranto. Persoalan DPT kembali mencuat di Bengkulu, terutama di daerah pemekaran, serta di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Bengkulu Selatan, misalnya, anggota KPU Bengkulu Selatan, Okti Fitriani, mengakui sekitar 30 persen pemilih yang terdaftar tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Penyusunan DPT dilakukan tidak berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tetapi domisili. Hal ini, antara lain, terjadi di Rejang Lebong yang merupakan daerah pemekaran baru. Kabupaten itu tak memiliki dinas kependudukan. Untuk menguatkan pernyataannya, KPU juga menghadirkan Ketua KPU Kepahyang Irwan Saputra. Irwan mengamini, DPT disampaikan tanpa NIK. ”Basisnya adalah domisili,” ujarnya. Tak puas dengan jawaban itu, pemohon mengajukan bukti KTP Kepahyang. ”Lihat, ini KTP Kepahyang. Ada NIK-nya. Apakah ketua KPU punya KTP, lihat juga ada NIK-nya atau tidak,” kata pemohon. Irwan mengeluarkan KTP miliknya dan memang ada NIK-nya. Saksi dari tim Mega-Prabowo dari Jatim, Jordan, mengungkapkan banyaknya DPT ganda di Jatim. Selain itu, saksi juga menemukan surat suara yang sudah ditandai. Terkait hal itu, KPU Jatim menyatakan, meski ada pemilih ganda, mereka tak dapat memilih lebih dari sekali. KPU Jatim juga membantah ada surat suara yang sudah ditandai. (ANA/SUT)
(Sumber : Kompas Cetak)

 


 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835