Newsflash
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tinggkat Provinsi Kalimantan Barat akan dilaksanakan pada tanggal 19 juli 2009, Pukul: 14.00 Wiba-selesai, bertempat di Hotel Santika Pontianak 
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday34
mod_vvisit_counterYesterday49
mod_vvisit_counterThis week200
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month201
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23268

Online (20 minutes ago): 8
Your IP: 38.107.191.81
,
KPU Media Center
KPU Media Center - Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
Rabu, 26 Agustus 2009 15:22

Jakarta,kpu.go.id-Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panitia Angket DPR RI pada Rabu pagi (26/8) di Gedung MPR-DPR RI membahas mengenai beberapa permasalahan, yaitu :
a. Penjelasan terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih yang bersumber dari DP4 yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilh Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
b. Penjelasan terkait dengan penyusunan DPS dan DPSHP;
c. Penjelasan tentang penyusunan DPT sebelum Perpu Nomor 1 Tahun 2009;
d. Hal lain yang terkait dengan hilangnya hak pilih warga negara, karena tidak terdaftar di dalam DPT.
Rapat tertutup yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun itu juga dihadiri jajaran anggota Panitia Angket, Ketua dan para Komisioner KPU serta perwakilan dari KPU Daerah. Seusai mengucapkan sumpah di depan Panitia Angket, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memaparkan penjelasan terhadap pertanyaan Panitia mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilu tahun 2009.
Penjelasan pertama adalah tentang Peraturan-Peraturan KPU yang mengatur ketentuan tata cara penyusunan daftar pemilih, yakni :  

a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat mekanisme penyusunan daftar pemilih, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPS HP sampai pada penyusunan, penetapan dan rekapitulasi DPT khususnya di dalam negeri.
b. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu Anggota DPR
c. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2008 tentang tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.Pada bagian lain Hafiz menjelaskan mengenai tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang merupakan implementasi UU No. 10 Tahun 2008. “Dengan diterimanya Data Kependudukan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah dan Pemda, KPU memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yaitu Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih,” terang Hafiz.
Dia menambahkan, “dalam melaksanakan penyusunan tersebut KPU senantiasa melakukan koordinasi dengan melakukan monitoring dan supervisi secara berjenjang melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan jika ditemukan masalah, KPU segera mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah. Kalaupun ada sumber lain, maka itu hanya dijadikan sebagai data pembanding saja,” ujarnya.
Hafiz juga menjelaskan, dalam menyusun dan merencanakan anggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, KPU berpedoman pada pasal 114 dan pasal 115 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengamanatkan bahwa anggaran pemilu didanai oleh APBN. “Berdasarkan surat menteri Keuangan RI Nomor S-3926/A6/2007 tanggal 13 Desember 2007, dari usulan KPU dan setelah dibahas beberapa kali dalam RDP bersama Komisi II DPR RI maka diperoleh persetujuan Komisi II DPR RI pada tanggal 3 April 2008,” jelasnya.
Terkait mengenai anggaran untuk pembentukan PPK, PPS dan PPDP, karena DIPA KPU tahap I baru diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2008, maka baru dapat dicairkan sekitar bulan Juli- Agustus 2008, secara tidak bersamaan, tergantung dareah masing-masing. “ Karena itu KPU Kabupaten/Kota ada yang menunda pembentukan PPK, PPS dan PPDP sampai anggaran cair atau memanfaatkan PPK, PPS dan PPDP yang telah ada untuk Pemilu Gubernur dan Pemilu Bupati/Walikota, atau ada juga yang tetap membentuk PPK,PPS dan PPDP tetapi menunda pembayaran honornya sampai anggaran cair,” imbuh Hafiz. Pada bagian akhir penjelasannya, Ketua KPU meyakinkan Panitia Angket bahwa terhadap berbagai permasalahan yang ditemui dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah melakukan berbagai langkah penyelesaian. Sehingga meskipun mengakui bahwa DPT masih belum sempurna tapi KPU telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir masyarakat masuk dalam DPT. “Tidak ada satupun negara di dunia ini yang DPTnya sempurna,” tambah Hafiz. Pada kesimpulannya, Panitia Angket DPR memberikan beberapa catatan. Sesuai dengan penjelasan Ketua KPU, KPU telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan dalam menyusun daftar pemilih serta adanya permasalahan dalam DP4 (DP4 tidak akurat dan tidak sempurna). Maka untuk membahasnya, kemungkinan akan diadakan kembali pertemuan antara KPU dengan Panitia Angket. Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup dengan penyerahan soft copy DP4 yang dimiliki oleh KPU kepada Panitia Angket DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyerahkannya secara langsung kepada Gayuus Lumbun. (dd/red) 



 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835