|
KPU Media Center
|
KPU Media Center - Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III |
|
|
|
|
Page 5 of 14 Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III Jumat, 21 Agustus 2009 14:52 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Pada hari Jum’at (21/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, para Anggota KPU, Mahkamah Konstitusi, dan Bawaslu, untuk membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74-94-80-59-67/PHPU.C-VII/2009 mengenai penerapan Pasal 205 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penghitungan Kursi Tahap III dalam Pemilihan Umum Anggota DPR RI dan DPD RI Tahun 2009. Rapat Pleno KPU dalam membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi seperti dimaksud di atas, memutuskan : Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Penghitungan Kursi Tahap III : 1. Tahap III dilakukan apabila setelah perhitungan Tahap II masih terdapat sisa kursi yang belum teralokasikan di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan. 2. Apabila provinsi hanya terdiri atas satu daerah pemilihan, sisa kursi langsung dialokasikan kepada partai politik sesuai dengan urutan perolehan sisa suara terbanyak. 3. Seluruh sisa suara sah partai politik yaitu suara yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan tahap II dari seluruh dapil provinsi dijumlahkan untuk dibagi dengan jumlah sisa kursi dari seluruh dapil provinsi yang belum teralokasikan untuk mendapatkan angka BPP yang baru. 4. Partai Politik yang mempunyai sisa suara dari seluruh dapil provinsi yang belum diperhitungkan dalam tahap I dan II yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan BPP yang baru mempunyai hak untuk mendapatkan sisa kursi yang belum terbagi. 5. Kursi hasil perhitungan tahap III harus dialokasikan kepada dapil yang masih mempunyai sisa kursi. 6. Calon Anggota DPR yang berhak atas kursi adalah Calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi. 7. Apabila sisa kursi yang belum terbagi dalam provinsi hanya satu kursi maka partai politik yang mempunyai sisa suara terbanyak dalam provinsi tersebut berhak untuk mendapatkan sisa kursi tersebut. 8. Apabila setelah penetapan BPP baru tahap III, ternyata tidak terdapat partai politik yang mempunyai sisa suara lebih atau sama dengan BPP baru maka sisa kursi dibagikan menurut urutan sisa suara yang terbanyak dalam provinsi. (dd/red)
|
|
|