|
KPU Media Center - KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III |
|
|
|
|
Page 6 of 14 KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III Jumat, 21 Agustus 2009 14:22 Jakarta, kpu.go.id-Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan suara dan kursi tahap III, KPU adakan rapat konsultasi dengan MK dan Bawaslu hari ini, Jum'at (21/8) untuk membahas hasil pertemuan KPU dan MK kemarin (20/8) di Mahkamah Konstitusi. Rapat dipimpin Ketua KPU dan dihadiri oleh anggota KPU, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya dan dari MK hadir K. Hutauruk. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan rapat konsultasi tersebut membahas mengenai penghitungan kursi tahap III. “Konsultasi ini terkait dengan perolehan kursi DPR RI yang menyangkut revisi Peraturan KPU No. 15 untuk menindaklanjuti putusan MK 12 Agustus 2009 lalu,”terang Hafiz. Di kalangan Parpol memang masih ada perbedaan pendapat satu sama lain mengenai teknis revisi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tahap III, menyusul putusan MK. Dalam konsultasi ini masalah ini dibahas kembali, supaya tidak ada multi tafsir atas putusan MK. Menurut Ketua KPU "Parpol dan Caleg yang berhak atas sisa kursi tahap III adalah Parpol/Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dalam Dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh Parpol yang berhak atas sisa kursi. Dengan adanya penafisran yang sama, keputusan KPU tidak mengundang pihak lain untuk mengajukan tafsiran lain, meskipun keputusan KPU ini akan merujuk pada perubahan komposisi Caleg tapi tidak terlampau jauh," tegas Hafiz. Usai rapat konsultasi, maka hari ini KPU langsung akan menetapkan/mensahkan Caleg terpilih periode 2009-2014 .(dw/faisal/red)
|