Newsflash

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Eddy A membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah Bengkayang, Senin (24/5/10) sekitar pukul 09.30 WIB

Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday21
mod_vvisit_counterYesterday46
mod_vvisit_counterThis week138
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month139
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23206

Online (20 minutes ago): 3
Your IP: 38.107.191.83
,
KPU Media Center
KPU Media Center - KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
Jumat, 21 Agustus 2009 14:22
Jakarta, kpu.go.id-Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan suara dan kursi tahap III, KPU adakan rapat konsultasi dengan MK dan Bawaslu hari ini, Jum'at (21/8) untuk membahas hasil pertemuan KPU dan MK kemarin (20/8) di Mahkamah Konstitusi. Rapat dipimpin Ketua KPU dan dihadiri oleh anggota KPU, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya dan dari MK hadir K. Hutauruk. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan rapat konsultasi tersebut membahas mengenai penghitungan kursi tahap III. “Konsultasi ini terkait dengan perolehan kursi DPR RI yang menyangkut revisi Peraturan KPU No. 15 untuk menindaklanjuti putusan MK 12 Agustus 2009 lalu,”terang Hafiz.
Di kalangan Parpol memang masih ada perbedaan pendapat satu sama lain mengenai teknis revisi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tahap III, menyusul putusan MK. Dalam konsultasi ini masalah ini dibahas kembali, supaya tidak ada multi tafsir atas putusan MK. Menurut Ketua KPU "Parpol dan Caleg yang berhak atas sisa kursi tahap III adalah Parpol/Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dalam Dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh Parpol yang berhak atas sisa kursi. Dengan adanya penafisran yang sama, keputusan KPU tidak mengundang pihak lain untuk mengajukan tafsiran lain, meskipun keputusan KPU ini akan merujuk pada perubahan komposisi Caleg tapi tidak terlampau jauh," tegas Hafiz. Usai rapat konsultasi, maka hari ini KPU langsung akan menetapkan/mensahkan Caleg terpilih periode 2009-2014 .(dw/faisal/red)


 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835