Newsflash

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Eddy A membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah Bengkayang, Senin (24/5/10) sekitar pukul 09.30 WIB

Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday20
mod_vvisit_counterYesterday46
mod_vvisit_counterThis week137
mod_vvisit_counterLast week1
mod_vvisit_counterThis month138
mod_vvisit_counterLast month821
mod_vvisit_counterAll23205

Online (20 minutes ago): 2
Your IP: 38.107.191.81
,
KPU Media Center
KPU Media Center - KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
Jakarta, kpu.go.id-Untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ditetapkan tanggal 12/08/2009 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU sangat berhati-hati sebelum diputuskannya penghitungan suara serta penetapan caleg terpilih tahap III, “KPU dan MK ingin meminta pendapat para pakar hukum tentang putusan MK,” ujar Ketua KPU A Hafiz Anzhary saat dikonfirmasi di gedung KPU kemarin. “Pihak KPU sendiri sedang dalam proses mencocokan putusan MA dan MK, karena kedua putusan lembaga peradilan ini sangat penting mengingat keputusan MA tidak berlaku surut,” tambah Hafiz.
Sampai saat ini penetapan calon DPR terpilih masih dipersoalkan Parpol peserta Pemilu yang lolos parliamentary threshold. KPU dihadapkan pada putusan MA dan MK tentang pengalokasian kursi partai politik yang masih punya sisa kursi. Namun setelah MA mengabulkan uji materi keputusan KPU yang diajukan oleh Caleg Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, KPU tidak begitu saja mengambil keputusan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. MK mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih tanggal 21 Agustus mendatang. MA memerintahkan KPU untuk merevisi SK 259 tentang penetapan Caleg terpilih. Sementara itu menyangkut revisi Peraturan KPU No 15/2008, Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk menundanya terlebih dahulu. “KPU memastikan bahwa revisi akan dilakukan pada penghitungan kursi tahap III saja, karena untuk tahap I dan II sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, “ tutur Hafiz. KPU sendiri selama dua hari (18-20 Agustus 2009) di Puncak, Bogor, membahas penghitungan suara dan kursi Parpol tahap III dimana penetapan calon terpilih bisa saja diubah. Namun sebelum memutuskan perubahan tersebut, KPU meminta pendapat dari beberapa pakar hukum diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan peneliti senior Centre for Electoral Reform Refly Harun. (dw/faisal/dd/red)


 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835