|
KPU Media Center
|
KPU Media Center - KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III |
|
|
|
|
Page 7 of 14 KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III Jakarta, kpu.go.id-Untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ditetapkan tanggal 12/08/2009 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU sangat berhati-hati sebelum diputuskannya penghitungan suara serta penetapan caleg terpilih tahap III, “KPU dan MK ingin meminta pendapat para pakar hukum tentang putusan MK,” ujar Ketua KPU A Hafiz Anzhary saat dikonfirmasi di gedung KPU kemarin. “Pihak KPU sendiri sedang dalam proses mencocokan putusan MA dan MK, karena kedua putusan lembaga peradilan ini sangat penting mengingat keputusan MA tidak berlaku surut,” tambah Hafiz. Sampai saat ini penetapan calon DPR terpilih masih dipersoalkan Parpol peserta Pemilu yang lolos parliamentary threshold. KPU dihadapkan pada putusan MA dan MK tentang pengalokasian kursi partai politik yang masih punya sisa kursi. Namun setelah MA mengabulkan uji materi keputusan KPU yang diajukan oleh Caleg Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, KPU tidak begitu saja mengambil keputusan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu. MK mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih tanggal 21 Agustus mendatang. MA memerintahkan KPU untuk merevisi SK 259 tentang penetapan Caleg terpilih. Sementara itu menyangkut revisi Peraturan KPU No 15/2008, Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk menundanya terlebih dahulu. “KPU memastikan bahwa revisi akan dilakukan pada penghitungan kursi tahap III saja, karena untuk tahap I dan II sudah selesai dan sudah diputuskan oleh KPU, “ tutur Hafiz. KPU sendiri selama dua hari (18-20 Agustus 2009) di Puncak, Bogor, membahas penghitungan suara dan kursi Parpol tahap III dimana penetapan calon terpilih bisa saja diubah. Namun sebelum memutuskan perubahan tersebut, KPU meminta pendapat dari beberapa pakar hukum diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan peneliti senior Centre for Electoral Reform Refly Harun. (dw/faisal/dd/red)
|
|
|