Newsflash
KPU Kapuas Hulu dan KPU Melawi (Selasa 25/5) sedang melaksakan rekapitulasii perhitungan suara dan dilanjutkan penetapan calon terpilih hasil pemilukada 2010.
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Today 13
mod_vvisit_counter Yesterday 38
mod_vvisit_counter This week 217
mod_vvisit_counter Last week 266
mod_vvisit_counter This month 776
mod_vvisit_counter Last month 821
mod_vvisit_counter All 23843

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 174.129.228.67
,
Visitors Counter 1.6
KPU Media Center PDF Print E-mail
Article Index
KPU Media Center
KPU Batalkan SEB
Penjelasan KPU dalam RDP dengan Panitia Angket DPR
KPU Adakan Pertemuan dengan Ditjen Otda
Pelaksanaan Putusan MK Mengenai Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III
KPU Bahas Penghitungan Kursi Tahap III
KPU Serahkan Berita Acara
KPU Telah Upayakan Peningkatan Penyelenggaraan Pemilu 2009
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Sukses Pemilu Bergantung pada UU
Putusan MA Bukan Soal Hasil Pemilu
KPU Ancam Serang Balik
All Pages

MK Gelar Sidang Bahas Judicial Review UU Nomor 22 Tahun 2007                                   

Jakarta, kpu.go.id-Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini (11/3) disidangkan oleh Mahlamah Konstitusi (MK). Agenda Sidang Pleno MK yang membahas Perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 adalah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon.

Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini sebagai pihak pemohon, sidang yang digelar di Ruang Sidang MK Lt. 1, Jakarta ini juga diikuti oleh KPU sebagai Pihak Terkait dan pemerintah yang diwakili oleh Abdul Wahid (Dirjen Perundang-Undangan), Cholilah (Dir. Litigasi Depkumham). KPU diwakili oleh Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, Msc, Dra. Andi Nurpati, M.Pd dan Dra. Endang Sulastri, M.Si. Saksi ahli yang hadir adalah Hadar Gumay, Saldi Isra dan Irmanputra Sidin.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Syamsulbahri, KPU sebagai Pihak Terkait menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU adalah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Dari kronologis persoalan panwas, badan pengawas hingga Dewan Kehormatan, KPU tetap berpedoman pada perangkat regulasi. “KPU adalah pelaksana undang-undang, dan tidak akan melanggar undang-undang,” tegasnya.

 

Anggota KPU lainnya, Andi Nurpati mengkritisi tidak adanya pengawas pada badan pengawas (Bawaslu). “Bagaimana jika lembaga pengawas melanggar undang-undang atau mengajak melanggar undang-undang, siapa yang akan mengawasi?” ungkapnya. Andi juga menegaskan bahwa KPU memiliki suatu badan pengawas internal, yakni Inspektorat KPU.

Dari pemaparan para ahli, ada beberapa poin yang dapat disimpulkan. Hadar Gumay mengatakan, bahwa lembaga pemgawas harus sejajar fungsi dan kedudukannya dengan penyelenggara pemilu (KPU) dan harus ada semacam badan pengawas internal (Dewan Kehormatan). Dari hasil studi komparasi yang dilakukan oleh Hadar di Philipina dan Thailand, ditemukan bahwa badan (lembaga) pengawas pemilu di sana ternyata lebih kuat kedudukannya dibandingkan di Indonesia. Dia juga menggarisbawahi bahwa polemik yang muncul terkait panwas bukanlah kesalahan KPU maupun Bawaslu. “Persoalannya karena terdapat kesalahan pada sistem (peraturan) yang kita miliki. Tetapi jangan sampai panwas dibentuk oleh DPRD, karena itu berarti sebuah kemunduran,” tandasnya.

Saldi Isra banyak menyoroti tentang sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penting untuk melakukan penataan kelembagaan negara serta konstitusi di Indonesia yang muaranya ada pada Mahkamah konstitusi. Dewan Kehormatan yang dibentuk harus diisi oleh pihak dari luar lembaga tersebut. "Dewan Kehormatan yang berisi mayoritas anggota lembaga yang bersangkutan hanya akan menghasilkan lembaga yang tidak kredibel, seperti jeruk makan jeruk, " ujarnya.

Pakar ilmu tata negara Arminputra Sidin berpendapat, dalam suatu konsep kelembagaan negara, adanya pengawas yang terkait dengan fungsi pengawasan merupakan sebuah kebutuhan primer --bukan sekunder seperti kebanyakan pendapat orang selama ini-- sehingga kedudukannya sejajar dengan lembaga penyelenggara, dalam hal ini KPU. “Persoalan antara KPU dan Bawaslu mengenai panwas pemilu (kada) sebenarnya lebih merupakan masalah sistem (sistemik), yakni masih belum sempurnanya payung hukum (peraturan perundangan) yang kita miliki,” terangnya.

Pada bagian akhir, Ketua MK Moh. Mahfud MD meminta kepada ketiga pihak (KPU, Bawaslu dan Pemerintah) untuk membuat kesimpulan dan diberikan kepada MK hari Kamis (12/3). "Paling lambat besok sudah diserahkan ke MK pukul 16.00, selanjutnya kami akan membuat keputusan berdasarkan kesimpulan tersebut dan akan dibacakan minggu depan,” ujar Mahfud. ***(dd/fs/red)



 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835