*sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kab. Kayong Utara Nomor Urut 1 Jalian-Hamdan Harun. Putusan dengan nomor 31/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Kamis (25/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Mahkamah berpendapat berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mengenai dalil Pemohon yang mengatakan adanya anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Kayong Utara dalam penyelenggara Pemilukada Kayong Utara Tahun 2013, menurut Mahkamah berdasar ketentuan Pasal 53 huruf a sampai dengan huruf i UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan secara tegas syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak melarang keanggotaannya berasal dari PNS, pegawai honor pemerintah kabupaten dan perangkat desa.
Selain itu, terhadap dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Ketua Panwaslu Kab. Kayong Utara dijabat oleh anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang bernama Happy Susanto, Mahkamah berpendapat, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan. Demikian juga dalam keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, bertanggal 22 April 2013 yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk dipahami, Pemohon mendalilkan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kab. Kayong Utara) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hildi Hamid- Idrus (Pihak Terkait).