*Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Pontianak, kalbar.kpu.go.id - Hari ini, Kamis, 7 Juni 2012, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Drs. A.R. Muzammil, M.Si. dan Ketua I Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat, Dr. Berli Hamdani GS, MPPM., menandatangani MoU tentang pemeriksaan kesehatan menyeluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012.
Perjanjian Kerjasama ini berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Hadir dalam acara ini anggota KPU Provinsi, Umi Rifdiyawati, S.H.,MH, Muhammad Isa, S.Pd, DR. Sofiati, dan Drs. Delfinus., MM serta pejabat sekretariat di KPU Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat dihadiri oleh Sekretaris umum IDI wilayah Kalbar Dr.Rifka dan Sekretaris 2 IDI wilayah Kalbar, Dr. Maryanti S, MHSM.
Beberapa hal yang disepakati antara KPU Provinsi Kalimantan Barat dan IDI Wilayah Kalimantan Barat, antara lain: Pertama, IDI merekomendasikan nama-nama tim dokter dan rumah sakit umum daerah untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2012. Tim dokter dan rumas sakit yang direkomendasikan IDI tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua, pihak IDI akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat hanya kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilakukan oleh tim dokter pemeriksa bersifat final, dan tidak dapat dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain, di luar pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim dokter pemeriksa yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi berdasarkan rekomendasi IDI.
Keempat, Pembiayaan pemeriksanaan kesehatan menyeluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada Belanja Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2012.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.













