ARMYN – FATHAN MENDAFTAR DI HARI TERAKHIR

E-mail Print PDF

Pontianak, kalbar.kpu.go.id - Pasangan H. Armyn Ali Anyang dan Ir. H. Fathan A. Rasyid mendaftar ke KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di hari terakhir pendaftaran, Senin, 11 Juni 2012, pukul 12.30 WIB.

Pasangan Armyn – Fathan, menjadi pasangan keempat yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 dengan didukung oleh 3 (tiga) partai politik: PPP, Partai Hanura dan PBB.

Suara sirine mobil menandai kedatangan pasangan Armyn – Fathan di KPU Provinsi Kalimantan Barat. Bersama tim dan pimpinan partai politik pengusung (H. Ahmadi Usman, S.Ag. Ketua DPW PPP, H. A. Baharuddin Nahris, SH., S.IP. Ketua DPD Partai Hanura, dan H. Achmad Sutarmin Ketua DPW PBB) beserta 500-an orang pendukungnya, pasangan ini disambut oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. Tampak juga dalam tim yang hadir mendampingi pasangan Armyn – Fathan, Ibu Amelia Yani, putri pahlawan revolusi Bapak Jenderal (Purn) Ahmad Yani.

Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Ketua Pokja Pencalonan, Umi Rifdiyawaty, SH., MH. segera melakukan pengecekan berkas yang dilakukan dihadapan pasangan Armyn – Fathan beserta tim koalisi partai politik. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Barat, pasangan ini didukung 10 (sepuluh) kursi (18,18%) dari akumulasi perolehan kursi dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009, dengan rincian:

NO

NAMA PARPOL PENDUKUNG

PEROLEHAN
KURSI

JUMLAH

%

1

Partai Persatuan Pembangunan

5

9,09%

2

Partai  Hati Nurani Rakyat

4

7,27%

3

Partai Bulan Bintang

1

1,82%

JUMLAH PEROLEHAN KURSI

10

18,18%

Dengan demikian, jumlah dukungan yang diserahkan pasangan Armyn – Fathan memenuhi jumlah syarat dukungan minimal sebagaimana yang ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik  dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memiliki 9 (sembilan) kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat atau 15% akumulasi suara sah dari Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009, yaitu 310.586 (tiga ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh enam) suara sah.

Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat akan ditutup padaa hari ini, 11 Juni 2012 pada pukul 24.00 Wib. Selanjutnya KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 pada tanggal 12 Juni s.d. 2 Juli 2012. (iin)

You are here HOME