| FGD Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih | ![]() |
![]() |
![]() |
| Oleh Administrator |
| Kamis, 08 Maret 2012 12:44 |
|
*Mewujudkan DPT yang Komprehensif, Akurat, dan Mutakhir
Dalam sambutan pembukaannya, Saut Hamonangan Sirait mengatakan bahwa pemilih memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilu. Karena itu, KPU telah membentuk Tim Prakarsa Pemutakhiran Daftar Pemilih yang akan memberikan rekomendasi tentang format pemutakhiran daftar pemilih yang lebih baik untuk pemilu yang akan datang. FGD yang dipandu oleh Udi Prayudi tersebut berlangsung dengan cukup seru karena semua peserta menyampaikan pandangannya tentang bagaimana sebaiknya proses pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Prakarsa Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dipaparkan oleh Udi Prayudi mendapat tanggapan dan masukan dari para peserta. Berikut ini beberapa rekomendasi untuk perbaikan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada pemilu yang akan datang.
Prinsip dan Kriteria Dasar Sistem pendaftaran dan pemutakhiran pemilih disusun berdasar prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu,seluruh WNI yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah harus terdaftar dalam DPT. 2. Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih terhadap WNI tersebut dilakukan berdasarkan domisili de facto (dicatat dalam desa/kelurahan tempat tinggalnya secara faktual) sepanjang memiliki identitas yang jelas berupa salah satu dari beberapa bukti identitas sebagai berikut: KTP (NIK), KK, KIPEM, akta kelahiran, akta kawin, paspor, surat keterangan domisili lurah/kepala desa, dan surat keterangan khusus. 3. WNI yang belum memiliki identitas kependudukan wajib dicatat dan dimasukan dalam daftar pemilih.
Kriteria yang digunakan dalam penyediaan daftar pemilih oleh KPU adalah komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir (up to date) masing-masing bernilai 95%. 1. Komprehensif adalahdaftar pemilih harus memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih wajib dimasukkan dalam daftar pemilih. Apapun situasi dan kondisinya, seluruh WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, jenis kelamin, kelas atau alasan apapun. 2. Akurat adalah daftar pemilih harus memuat informasi tentang identitas pemilih secara benar, meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), nama, umur/tanggal lahir, status kawin, dikenali berstatus anggota TNI/Polri, status disabel, alamattempat tinggal, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak atau telah meninggal. 3. Mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan keadaan terakhir mengacu pada hari pemungutan suara. Metode Pemutakhiran Daftar Pemilih Berdasarkan skala periode waktu, metode pendaftaran pemilih ada tiga jenis, yaitu periodic list, continuous register/list, dan civil registry. Metode periodic list yaitu metode pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja. Metode continuous register/list adalah metode pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan. Metode civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas.
Dari tiga metode tersebut, KPU memilih metode pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan (continuous register/list). Metode ini dipilihkarena lebih mampu menjamin terlaksananya prinsip dan kriteria yang disebutkan di atas serta menjamin efisiensi.
Sumber Data Berkaitan sumber data diperlukan dari 2 (dua) sumber, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT)Pemilu terakhir KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan Data Kependudukan Pemerintah. Dua jenis data tersebut digunakan dengan pertimbangan bahwa DPT pemilu terakhir telah menyediakan informasi tentang alamat pemilih sesuai dengan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Data Kependudukan sebagai bahan untuk pemutakhiran (berdasarkan kriteria umur, status kawin, alamat, dikenalianggota TNI/Polri, dan status telah meninggal). Daftar Pemilih disusun berdasarkan DPT Pemilu terakhir dan Data Kependudukan Pemerintah.DPT dan Data Kependudukan Pemerintah akan digabungkan (merging) dengan menggunakan teknologi yang sedang dikembangkan oleh KPU. Hasil penggabungan ini akan mampu mendeteksi sejumlah informasi dari dua jenis data tersebut, di antaranya adalah: (1) data sama persis (exact match), (2) data unik dalam Data Kependudukan Pemerintah, (3) data unik dalam DPT, (4) data mirip dalam dua jenis data tersebut. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk pemutakhiran secara faktual. Pemutakhiran dan Publikasi Data Pemilih Pemutakhiran di sini dimaknai sebagai kegiatan untuk membuat, membaca, memutakhirkan dan menghapus (create, read, update, and delete-CRUD) sejumlah informasi dalam data pemilih. Pemutakhiran ini dimaksudkan untuk membuat daftar pemilih yang baik dengan kriteria komprehensif, akurat dan mutakhir, sehingga siap digunakan. Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan dengan cara:
1. di belakang meja (on desk) yaitu pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dengan cara memeriksa dan mencocokkan DPT pemilu terakhir dengan Data Kependudukan Pemerintah dengan menggunakan mekanisme CRUD. Pemutakhiran on desk ini dilakukan secara berkelanjutan.
2. verifikasi faktual yaitu pemutakhiran yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian di lapangan,dilakukan dengan empat langkah: a. PPDP membawa daftar pemilih yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus RT untuk memeriksa kebenaran informasi nama-nama pemilih dalam daftar pemilih pada setiap lingkungan RT. b. PPDP mendatangi masing-masing keluarga (door to door)untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kemudian setiap rumah (keluarga) diberikan tanda telah terdaftar dan ditempeli stiker. Sebagai upaya kontrol terhadap kinerja PPDP, serta untuk memastikan setiap keluarga telah didata, diperlukan pula tanda tangan kepala keluarga atau yang mewakili kepala keluarga dalam form bukti telah terdaftar. c. Hasil pemutakhiran disahkan oleh petugas secara bertingkat (PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota) ditandai dengan pemberian tanda tangan dan stempel lembaga. d. DPT Pemilu terakhir diserahkan kepada Pemerintah/Pemda sebagai bahan pemutakhiran Data Kependudukan.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, tanggung jawab masing-masing jenjang adalah sebagai berikut: 1. KPU melakukan konsolidasi, sinkronisasi dan analisisdata kependudukan dengan DPT pemilu terakhir dan menyerahkan hasilnyaberupa daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. 2. KPU Provinsi menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota atas nama KPU, menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyerahkan DPT kepada KPU. 3. KPU Kabupaten/Kota menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, selanjutnya melakukan pengecekan dan penyusunan daftar pemilih berdasarkan pengelompokkan tiap kecamatan dan desa/kelurahan, dan menyerahkan daftar pemilih kepada PPS melalui PPK. KPU Kabupaten/Kota menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari PPS melalui PPK, dan menyerahkan kepada KPU Provinsi. Untuk data pemilih diluar tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih pada tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan melakukan kerja sama (koordinasi) dengan Dispendukcapil Kabupaten/Kota, meminta perubahan data kependudukan yang terjadi selama kurun waktu tertentu. Pemutakhiran data pemilih pada tingkat ini dapat dilakukan 3 bulan sekali setahun.Setelah mendapat data perubahan data kependudukan dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota, data pemilih dimutakhirkan, atau dikenal dengan mekanisme pemutakhiran “on desk” atau “di atas meja”. Pemutakhiran “di atas meja” ini dilakukan pada masa antar pemilu. 4. PPK menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya menyampaikan daftar pemilih kepada PPDP melalui PPS, menerima, mengkoordinasikan, dan menyerahkan DPS dan DPS HP kepada KPU Kabupaten/Kota. 5. PPS dan PPDP. Dalam masa penyelenggaraan pemilu, data pemilih yang sudah dimutakhirkan secara “on desk” oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut dilanjutkan dengan pemutakhiran dengan menggunakan metode “door to door registration” oleh PPS dan PPDP. Untuk mendapatkan data pemilih terkini (mutakhir), pemutakhiran dengan “door to door registration” sebaiknya dilakukan menjelang pemungutan suara (selama 3 bulan dalam tahapan pemilu). Mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa proses dan hasil pemutakhiran data pemilih berjalan baik, dilakukan dengan cara petugas PPDP, PPS dan petugas kelurahan menandatangani formulir data pemilih yang telah dimutakhirkan, dan disertai tanda tangan masing-masing kepala keluarga (atau yang mewakili) sebagai bukti telah didaftar dan silanjutkan dengan penempelan stiker pada masing-masing rumah yang telah diverifikasi. 6. PPS dan PPDP adalah petugas RT/RW yang dinilai mengetahui secara persis warganya. Namun demikian, seringkali dikhawatirkan petugas RT/RW dinilai partisan, dalam kondisi itu maka anggota PPS dan PPDP dapat dipilih dari pengurus RT/RW lainnya yang non-partisan. Jumlah PPDP yang ideal adalah 1 petugas PPDP bertanggung jawab teradap 1 TPS.
Publikasi merupakan salah satu rangkaian dari pemutakhiran data pemilih. Publikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang waktu, tempat, dan metode dilakukannya pemutakhiran data pemilih. Selain itu publikasi berupa pengumuman daftar pemilih, baik yang masih berstatus masih sementara sebagai bahan pemutakhiran, maupun daftar pemilih tetap sebagai informasi untuk menentukan lokasi TPS. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan mengembangkan inovasi strategi dalam publikasi daftar pemilih dengan memanfaatkan tempat dan forum yang selama ini berkembang di masyarakat (publikasi berbasis budaya masyarakat). Publikasi ini dimaksudkan agar daftar pemilih mudah diakses masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan, termasuk di dalamnya daftar pemilih dapat diaudit oleh publik, dan pada akhirnya diperoleh kualitas daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
Publikasi dilakukan pada empat tahapan, yaitu: 1. Publikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) (di Kantor Kelurahan/Desa/tempat strategis, diedarkan sesuai tingkat RT, dan diserahkan kepada peserta pemilu, dan website KPU dan KPU Kabupaten/Kota) sebagai bahan pemutakhiran; 2. Publikasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP); dan 3. Publikasi DPT (di Kantor Kelurahan/Desa/tempat strategis, diedarkan sesuai tingkat RT, dan diserahkan kepada peserta pemilu, dan website KPU dan KPU Kabupaten/Kota). 4. Publikasi DPT Tambahan (DPTb yaitu pemilih yang tidak masuk dalam DPT, namun pernah masuk dalam data kependudukan/DPS/DPSHPdan/atau DPT pemilu sebelumnya dapat dimasukan kedalam DPTb paling lambat 10 hari sebelum pemungutan suara). |
| LAST_UPDATED2 |
















KPU Provinsi Kalbar menjadi salah salu lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemutakhiran Data Pemilih. FDG yang dilaksanakan atas kerja sama antara KPU dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES) berlangsung di Hotel Santika Pontianak (Selasa, 6 Maret 2012), dihadiri oleh Saut Hamonangan Sirait (Anggota KPU RI), Udi Prayudi (Fasilitator), A.R. Muzammil (Ketua KPU Kalbar), para anggota KPU Kalbar, Dr. Sofiati, Umi Rifdiyawati, Muhammad Isa, serta pejabat di sekretariat KPU Kalbar. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Dukcapil Provinsi Kalbar, Anggota DPRD, Akademisi, LSM, Pers, dan juga anggota KPU Kabupaten/Kota di Kalbar.