| KPU Kalbar Rakor Dengan Instansi Terkait | ![]() |
![]() |
![]() |
| Oleh Administrator |
| Kamis, 24 Mei 2012 17:11 |
Pontianak, kalbar.kpu.go.id - Menjelang tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 11 Juni 2012 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menggelar Rapat Koordinasi bersama instansi/lembaga terkait mengenai syarat-syarat pencalonan yang harus dilengkapi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012, Rabu (24 Mei 2012), di Aula Sekretariat KPU Provinsi, Jl. Ahmad Yani No. 112 Pontianak. Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua, Anggota dan Pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar yang diwakili oleh Bobby Adoe (Karo Operasional) dan Drs. Jamal A. Yani (Wakil Direktur Intelkam), Pengadilan Tinggi Kalbar yang diwakili oleh Dam Dam Bachtiar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Andy Jap, M.Kes., Ketua IDI Kalbar dr. Berli Hamdani, MPPM., Pemerintah Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Doddy Nugroho, Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Wahyu Wibowo, Kementrian Agama Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Isriyah, Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto, Rita dan Ruhermansyah, serta Ketua KPU Kota Singkawang, yang akan melaksanakan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota serempak dengan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, 20 September 2012 mendatang. Ketua KPU Provinsi Kalbar, Drs. A.R. Muzammil, M.Si. membuka rapat koordinasi dilanjutkan dengan menyampaikan materi singkat mengenai syarat-syarat dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012 yang harus dilengkapi dengan bukti dari instansi pemerintah yang berwenang, sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada rapat Koordinasi tersebut, pihak Polda menyampaikan syarat-syarat/pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pihak Pengadilan Tinggi menyampaikan syarat-syarat/pembuatan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang (Formulir Model BB7-KWK.KPU), surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Formulir Model BB8-KWK.KPU), serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Formulir Model BB9-KWK.KPU). Pembuatan formulir model BB7 dan BB9 dilakukan di Pengadilan Negeri, sementara pembuatan formulir model BB8 dilakukan di Pengadilan Tinggi. Pihak Dinas Kesehatan dan IDI Kalbar menyampaikan standar pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang mengacu pada standar pemeriksaan pejabat negara. Pihak Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Provinsi Kalbar menyampaikan syarat-syarat legalisasi ijazah bakal pasangan calon. Melalui rapat koordinasi tersebut dicapai kesamaan presepsi antar KPU Provinsi dan instansi/lembaga terkait mengenai syarat-syarat/kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi bakal pasangan calon dalam pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2012. (iin) |
| LAST_UPDATED2 |















