KPU KALBAR SERAHKAN HASIL VERIFIKASI BAKAL CALON DPD DAN DPRD

E-mail Print PDF

Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) telah melaksanakan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal tanggal 23 April s.d. 2 Mei 2013 untuk bakal calon anggota DPD RI serta 23 April s.d. 6 Mei 2013 untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Penyerahan hasi verifikasi administrasi untuk bakal calon anggota DPD telah dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2013, sedangkan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalbar telah sampaikan kepada pimpinan parpol melalui petugas penghubung (LO) pada tanggal 8 Mei 2013.

Hasil Verifikasi Administasi Bakal Calon DPD

Jumlah bakal calon anggota DPD RI dapil Kalimantan Barat sebanyak 35 orang yang terdiri atas 31 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kalbar, semua bakal calon anggota DPD harus memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang ada. Selain menyangkut beberapa dokumen atau formulir persyaratan yang harus diperbaiki, ditemukan juga hampir di semua bakal calon terdapat dukungan ganda. Sesuai dengan ketentuan UU, setiap dukungan ganda harus dikurangi sebanyak 50 dukungan.

Karena itu, Ketua KPU Kalbar, Muzammil, mengingatkan semua bakal calon DPD agar memperbaiki dukungan, melakukan pencermatan agar tidak ada lagi dukungan ganda. Penyerahan dukungan hasil perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPD harus sudah diserahkan ke KPU Kalbar paling lambat tanggal 14 Mei 2013.

Hasil Verifikasi Administasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

Dalam Pemilu 2014 yang akan datang, jumlah alokas kursi DPRD Provinsi Kalbar sebanyak 65 kursi yang tersebar di 8 daerah pemilihan (dapil). Jumlah bakal calon yang dijaukan oleh 12 parpol, yaitu 730 orang, terdiri atas 270 (36,99%)  bakal calon perempuan dan 460 (63,01%) bakal calon laki-laki. Jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon yang diajukan oleh parpol rata-rata di atas 30%  di tiap Daerah Pemilihan.

Acara penyerahan hasil verifikasi administrasi ini dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani No. 112 Pontianak. Acara penyerahan hasil verifikasi administrasi dipimpin oleh Ketua KPU Kalbar, A. R. Muzammil, didampingi anggota Umi Rifdiyawati, Sofiati, Muhammad Isa, dan Delfinus, serta Moses Ahie, Sekretaris KPU Kalbar. Hadir dalam acara tersebut, pimpinan parpol atau petugas penghubung dari 12 parpol peserta  Pemilu 2014.

“Dari seluruh berkas bakal calon yang diverifikasi, ada beberapa hal yang menjadi temuan oleh petugas verifikasi, di antaranya legalisasi Ijazah yang tidak sesuai, formulir BB10 dan BB11 masih banyak yang harus diperbaiki karena tidak mencantumkan nomor urut bakal calon serta di dapil mana yang bersangkutan dicalonkan. Ada juga parpol yang tidak menyerahkan surat sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang asli, hanya fotokopi yang dilegalisasi, untuk itu saat perbaikan nanti harus diserahkan surat yang asli. Foto juga banyak yang harus dilengkapi baik karena jumlahnya yang kurang maupun ukurannya yang tidak sesuai, formulir-formulir yang belum dilegalisasi, dan sebagainya”, jelas A. R. Muzammil kepada semua petugas penghubung parpol yang hadir pada hari itu.

“Masih ditemukan juga nama bakal calon yang diajukan tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP. Berdasarkan Edaran KPU nomor 315/KPU/V/2013, terhadap nama  bakal calon yang tidak sesuai dengan KTP, parpol diminta untuk memperbakinya sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP yang bersangkutan.”tambah Umi Rifdiyawaty, Anggota KPU Kalbar.

Partai politik dapat melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan administrasi bakal calon serta menyampaikan ke KPU Kalbar dari tanggal 9 s.d. 22 Mei 2013. Dalam masa perbaikan antara 9 s.d. 22 Mei 2013, Parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon dengan bakal calon baru; menambah bakal calon; mengurangi bakal calon; serta mengubah nomor urut bakal calon.  Jika terjadi perubahan tersebut, konsekuensinya parpol juga harus memperbaharui formulir model B dan formulis model BA, serta melengkapi formulir model BB s.d. BB11 dan dokumen persyaratan seluruh bakal calon yang baru.

You are here HOME