Pontianak - kalbar.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 3.513.732 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 dalam rapat pleno terbuka, Minggu (20/10) di Hotel Mahkota, Pontianak.
“Rinciannya, 1.797.330 pemilih laki-laki dan 1.716.402 pemilih perempuan. Sebelum ditetapkan di tingkat Provinsi. Daftar pemilih tetap terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat tanggal, 12-13 Oktober lalu,” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati, SH, usai memimpin rapat pleno.
Pada tanggal 9 Februari 2013 data DP4 yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 3.654.604, kemudian setelah dimutakhirkan menjadi DPS berjumlah 3.612.740, DPSHP 3.585.618 selanjutnya data tersebut terus diolah dan diperbaiki berdasarkan tanggapan dari masyarakat, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten/Kota.
Rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap dihadiri seluruh ketua KPU Kabupaten/Kota, komisioner yang membidangi pemutakhiran data pemilih dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), pimpinan partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD, pimpinan Forkompimda dan perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Dijelaskan Umi Rifdiyawati, rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT diagendakan Sabtu (19/10). Namun dengan terbitnya surat edaran dari KPU untuk menghapus data ganda yang masih ditemukan, rapat pleno diundur satu hari.
“Kami meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koreksi terhadap data Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan di KPU kabupaten/Kota masing-masing. Terhadap koreksi tersebut kami sudah instruksikan agar KPU Kabupaten/Kota segera untuk menyampaikannnya kepada pimpinan Parpol, panitia pengawas pemilu serta para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ditegaskannya,Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilu merupakan tahapan yang sangat penting sehingga membutuhkan perhatian yang besar dan khusus agar terwujud daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
“Atas semangat itu kami sebagai penyelenggara berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkannya. Tentu kami tidak bisa jika hanya bekerja sendiri tanpa mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak,” tegasnya.
Daftar pemilih Tetap yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dan direkap KPU provinsi ini, masih mungkin untuk dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan Pemilih, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, bencana alam, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. DPTb sebagaimana dimaksud disusun paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Daftar Pemilih Khusus adalah daftar Pemilih yang memuat Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb. Daftar Pemilih Khusus sebagaimana dimaksud disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi.
“Dalam hal pada hari pemungutan suara, pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 terdapat Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP atau Paspor atau identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, Pemilih bersangkutan masih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya,” pungkasnya.