kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat akan membuka layanan konsultasi pelaporan dana kampanye bagi partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam upaya memenuhi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama.
“Konsultasi bilateral ini kami laksanakan untuk membantu Parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD dalam menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Selain itu kami juga akan menanyakan apa saja kendala yang dihadapi dalam menyusun laporan dana kampanye,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawaty, SH., MH, di Pontianak.
Menurutnya semua pimpinan Parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD diundang ke kantor KPU provinsi.” Konsultasi bilateral ini dimulai besok (hari ini, red) sampai hari Rabu. Jadwal sudah kita susun dan sudah disampaikan kepada Parpol dan calon anggota DPD. KPU kabupaten/kota juga membuka layanan konsultasi bilateral seperti yang kami lakukan di tingkat provinsi,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 tahun 2013 tentang pedoman laporan dana kampanye, partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanyenya kepada KPU sesuai tingkatan.
“Tahap awal ini, Parpol dan calon anggota DPD wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara periodik pertiga bukan sekali. Untuk periode pertama ini paling lambat tanggal 27 Desember 2013,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut, untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Parpol dan calon anggota DPD tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, LSM asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD. Peserta Pemilu juga tidak boleh menggunakan sumbangan yang melebihi batas maksimal,” jelasnya.
JENIS FORMULIR PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL
1. Model DK1-Parpol dan DK2-Parpol : Daftar Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu (Perseorangan) dan Surat Pernyataan Penyumbang Perseorangan.
2. Model DK3-Parpol dan DK4-Parpol : Daftar Sumber Penerimaan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu (Kelompok) dan Surat Pernyataan Penyumbang Kelompok.
3. Model DK5-Parpol dan DK6-Parpol : Daftar Sumber Penerimaan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu (Badan Usaha) dan Surat Pernyataan Penyumbang Badan Usaha.
4. Model DK7-Parpol : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye Parpol.
5. Model DK8-Parpol : Laporan Pembukaan Rekening Khusus Parpol.
6. Model DK9-Parpol : Laporan Awal Dana Kampanye Parpol.
7. Model DK10-Parpol : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Parpol.
8. Model DK11-Parpol : Daftar Saldo Dana Kampanye Parpol.
9. Model DK12-Parpol : Format Surat Pernyataan tanggung jawab Parpol.
10. Model DK13-Parpol : Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif.
12. Form Daftar Laporan Dana Kampanye Parpol
JENIS FORMULIR PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE DPD
1. Model DK1-DPD dan DK2-DPD : Daftar Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye DPD Peserta Pemilu (Perseorangan) dan Surat Pernyataan Penyumbang Perseorangan.
2. Model DK3-DPD dan DK4-DPD : Daftar Sumber Penerimaan Dana Kampanye DPD Peserta Pemilu (Kelompok) dan Surat Pernyataan Penyumbang Kelompok.
3. Model DK5-DPD dan DK6-DPD : Daftar Sumber Penerimaan Dana Kampanye DPD Peserta Pemilu (Badan Usaha) dan Surat Pernyataan Penyumbang Badan Usaha.
4. Model DK7-DPD : Daftar Aktivitas Pengeluaran Dana Kampanye DPD.
5. Model DK8-DPD : Laporan Pembukaan Rekening Khusus DPD.
6. Model DK9-DPD : Laporan Awal Dana Kampanye DPD.
7. Model DK10-DPD : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye DPD.
8. Model DK11-DPD : Daftar Saldo Dana Kampanye DPD.
9. Model DK12-DPD : Format Surat Pernyataan tanggung jawab DPD.
10. Model DK13-Parpol : Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif.