kpu-kalbarprov.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Validasi Specimen Surat Suara dengan mengundang 12 pimpinan partai politik peserta pemilu dan calon 34 calon perseorangan, Senin (16/12) di Hotel Orchardz, Jalan Gajah Mada, Pontianak.
“Validasi dilaksanakan untuk mencermati dan memastikan pencantuman nama-nama calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan nama-nama yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua KPU Provinsi Kalimanta Barat, Umi Rifdiyawaty, SH, kemarin.
Dikatakannya, semua pimpinan Parpol dan calon perseorangan menandatangani persetujuan nama-nama yang tercantum dalam specimen surat suara tersebut sudah sesuai dengan Daftar Calon Tetap yang ditetapkan KPU Provinsi.
“Semua Parpol dan calon anggota DPD setuju dengan specimen surat suara itu,” tegasnya.
Selain di tingkat Provinsi, pencermatan terhadap specimen surat suara juga dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan mengundang seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu sesuai tingkatan.
“Hasil validasi ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kemudian akan diserahkan kembali pada KPU pusat. Karena yang memiliki kewenangan mencetak surat suara tersebut adalah KPU,” imbuhnya. (redaksi)