KPU INGATKAN PARPOL DAN CALON DPD SEGERA SAMPAIKAN LAPORAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE

E-mail Print PDF

kpu-kalbarprov.go.id - Masa penyampampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I ( pertama)  bagi partai politik peserta pemilu dan calon DPD sudah memasuki masa akhir. KPU Provinsi Kalimantan Barat terus mengingatkan dan mengimbau Parpol dan calon DPD segera menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

“Periode I paling lambat tanggal 27 Desember 2013 harus sudah disampaikan ke KPU sesuai tingkatan. Hingga hari ini (Selasa, 17 Desember 2013) Parpol dan Calon DPD masih memiliki waktu 10 hari untuk mempersiapkan dan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nya,” kata ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, SH, MH.

Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Partai Politik peserta pemilu, harus melengkapi dokumen Formulir DK 1 untuk penyumbang perseorangan,  Formulir DK2 surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3 untuk penyumbang kelompok, formulir DK4 surat pernyataan penyumbang kelompok, Formulir DK5 untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan formulir DK 6 surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah, Formulir  DK13 laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran calon legislatif  dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.

Sementara dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye calon DPD  meliputi, Formulir DK1- DPD untuk penyumbang perseorangan,  Formulir DK2- DPD surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3- DPD untuk penyumbang kelompok , formulir DK4- DPD surat pernyataan penyumbang kelompok, Formulir DK5-DPD untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan formulir DK 6-DPD surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah, dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.

Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut, untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Parpol dan calon anggota DPD tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, LSM asing,  penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD. Peserta Pemilu juga tidak boleh menggunakan sumbangan yang melebihi batas maksimal.

Di dalam PKPU 17 tahun 2013 Parpol dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp 1 M, dari kelompok dan badan usaha non pemerintan maksimal Rp 7,5  M.

Calon anggota DPD dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp 250 juta, dari kelompok dan badan usaha non pemerintan maksimal Rp 500 juta.  (redaksi)

You are here HOME