SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008

E-mail Cetak PDF

Jakarta, Mediacenter.kpu.go.id- Sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga (06/8). Seperti kemarin (5/8), sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri Hakim MK (9 orang), Pihak Pemohon dari tim sukses JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, Pihak Terkait, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Syamsul Bahri, I Gusti Putu Artha dan Endang Sulastri.

Melanjutkan pembahasan hari sebelumnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pihak Pemohon dan Hakim MK kembali meminta KPU untuk menjelaskan terjadinya perubahan angka dalam DPT, proses penyusunan DPT hingga pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU.

Endang Sulastri menjelaskan bahwa proses re-grouping (pengelompokan kembali, red) yang dilakukan dalam pemutakhiran DPT berbasis pada TPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2009. Rekapitulasi yang dilakukan KPU diambil dari data TPS yang ada di seluruh Indonesia termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran DPT yang diumumkan tanggal 28 Mei 2009 merupakan DPT by name, hanya jumlahnya saja yang belum direkap dengan benar,” tutur Endang. Dengan demikian, hasil rekapitulasi tidak mengubah DPT.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Safril E. yang menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara (08/7), pihaknya menarik sekitar 33 Formulir C1 yang sempat beredar di sejumlah TPS. Hal tersebut dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran administrasi proses pemilihan umum yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2b Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2009.

Formulir C1 yang dimaksud ditarik karena di dalamnya hanya tercetak foto dan nama pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 2 (SBY-Budiono).

Sedangkan pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 1 (Mega-Prabowo) dan nomor urut 3 (JK-Wiranto) hanya ditulis dengan tangan saja. Di samping itu, banyak formulir yang kosong dan tidak distempel. Pihak Panwaslu Kota Tangerang mengklaim bahwa formulir tersebut sudah ditandatangani oleh petugas KPPS.

LAST_UPDATED2

MK "Mentahkan" Putusan MA

E-mail Cetak PDF
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Partai Hanura dan Partai Gerindra, Jumat (7/6), terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan Pasal 205 ayat (4) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat. Artinya, MK mengukuhkan pasal tersebut sepanjang sesuai ketentuan yang ditetapkan MK sekaligus mementahkan Putusan MA terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. "MK mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusional Mahfud MD, saat sidang putusan atas permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8). Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 205 ayat (4) UU nomor 10/2008 adalah konstitusional bersyarat dengan ketentuan terkait penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara, menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka bilangan pembagi pemilu (BPP), yaitu 50 persen dari angka BPP di setiap daerah pemilihan anggota DPR. Kemudian, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada partai politik peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan suara sah parpol dikategorikan sebagai sisa suara dan diperhitungkan dalam penghitungan tahap ketiga. MK juga menyatakan, Pasal 211 ayat (3) UU nomor 10/2008 konstitusional bersyarat, sepanjang dilaksanakan dengan syarat, yaitu penentuan jumlah sisa kursi yang belum terbagi dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
Selanjutnya...

Media Center KPU Propinsi Kalbar

E-mail Cetak PDF

97 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU
se Kalimatan Barat diambil Sumpah

Selasa, 31 Mei 2011 

Media Center KPU Kalbar, Sebanyak 97 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU se Kalimantan Barat diambil Sumpah Janjinya yang dilaksanakan hari ini, tanggal 31 Mei 2011 di Hotel Orchad Jalan Gajah Mada Pontianak yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Drs. A.R Muzammil, M.Si Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati, S.H, Muhammad Isa, S.Pd, Dr. Sofiati, Drs. Delfinus, Sekretaris KPU Provinsi Kalimatan Barat Drs. Moses Ahie, M.Si, Waka Biro SDM KPU Sri Parkhatin, SH.,M.Si dan para Pejabat di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. 

Pelaksanaan Sumpah/Janji pada hari ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 400/Kpts/Setjen/Tahun 2010

Selanjutnya...

Halaman 21 dari 22

You are here: HOME