Dalam rangka pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota gelombang kedua di Provinsi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan pasal 21 Undang-undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Pasal 46 ayat 2 Peraturan KPU No 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Barat akan membentuk Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di 4 (empat) Kabupaten/Kota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau. PENDAFTARAN TIM SELEKSI DIMULAI SEJAK TANGGAL 6 HINGGA 12 SEPTERMBER 2013.
Sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Tim seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik serta memahami permasalahan pemilu, berpendidikan paling rendah S-1, berusia paling rendah 30 tahun, dan dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.




kalbar.kpu.go.id – Pontianak(07/09/13), Demi tercapai nya target jangka menengah untuk tingkat partisipasi pemilih sebanyak 75% secara nasional, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) melaksanakan kegiatan Seminar Peningkatan Peran Serta Pemilih Dalam Pemilu dan Pemilukada bertempat di Ruang Takalar Lantai 2 Grand Mahkota Hotel Pontianak.






























