*sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kab. Kayong Utara Nomor Urut 1 Jalian-Hamdan Harun. Putusan dengan nomor 31/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Kamis (25/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Mahkamah berpendapat berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mengenai dalil Pemohon yang mengatakan adanya anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Kayong Utara dalam penyelenggara Pemilukada Kayong Utara Tahun 2013, menurut Mahkamah berdasar ketentuan Pasal 53 huruf a sampai dengan huruf i UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan secara tegas syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak melarang keanggotaannya berasal dari PNS, pegawai honor pemerintah kabupaten dan perangkat desa.