SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TUDINGAN TIDAK TERBUKTI, SENGKETA PEMILUKADA KAB. KAYONG UTARA DITOLAK

E-mail Print PDF

*sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kab. Kayong Utara Nomor Urut 1 Jalian-Hamdan Harun. Putusan dengan nomor 31/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Kamis (25/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Mahkamah berpendapat berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mengenai dalil Pemohon yang mengatakan adanya anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Kayong Utara dalam penyelenggara Pemilukada Kayong Utara Tahun 2013, menurut Mahkamah berdasar ketentuan Pasal 53 huruf a sampai dengan huruf i UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan secara tegas syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak melarang keanggotaannya berasal dari PNS, pegawai honor pemerintah kabupaten dan perangkat desa.

Last Updated on Monday, 29 April 2013 04:10 Read more...

PENUTUPAN PENDAFTARAN PENCALONAN PEMILU 2014

E-mail Print PDF

*730 Bakal Calon DPRD Provinsi Kalbar
*35 Bakal Calon DPD Dapil Kalimantan Barat

Pontianak - Selasa(23/4), Pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi dan Bakal Calon DPD Dapil Kalimantan Barat telah resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB Senin(22/4).

Total 730 bakal calon yang tersebar di 8 (delapan) dapil yang didaftarkan oleh 12 (dua belas) partai politik untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum 2014.

Rincian jumlah bakal calon per parpol tersebut antara lain:

 

Last Updated on Friday, 26 April 2013 04:10 Read more...

PELAKSANAAN PEMILUKADA TAK PERLU TUNGGU PERPU

E-mail Print PDF
*sumber www.kpu.go.id

Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2013 di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu peraturan pengganti undang undang (perpu). Landasan hukum pemilukada sudah sangat jelas, tegas dan terinci.

“Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Senin (15/4).

Husni mengurai sejumlah ladasan hukum pemilukada. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU tersebut diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Last Updated on Tuesday, 16 April 2013 08:51 Read more...

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BALON ANGGOTA DPRD PROVINSI PROVINSI KALBAR DALAM PEMILU TAHUN 2014

E-mail Print PDF

Last Updated on Tuesday, 16 April 2013 08:29

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI

E-mail Print PDF

Last Updated on Monday, 08 April 2013 04:53

JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KPU PROVINSI

E-mail Print PDF

Last Updated on Monday, 08 April 2013 04:53

Page 6 of 21

You are here HOME