SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KPU KABUPATEN/KOTA SE KALBAR MEMBUKA PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN DEMOKRASI

E-mail Print PDF

PONTIANAK- kalbar.kpu.go.id, Pemilu 2014 mesti menjadi  titik balik persoalan partisipasi pemilih yang sebelumnya. Angka partisipasi memilih harus meningkat dan inflasi kualitas pemilih harus dipulihkan. Karena memilih adalah tindakan politik yang mulia. KPU bersama komponen bangsa lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan titik balik terwujud.

Untuk  mewujudkan hal tersebut, KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat akan melakukan rekrutmen program Relawan Demokrasi melibatkan kelompok masyarakat berasal dari 5 (lima) segmen pemilih strategis yaitu Pemilih Pemula, Kelompok Agama, Kelompok Perempuan,  Kelompok Penyandang Disabilitas dan Kelompok Pinggiran. Setiap kelompok sasaran direkut lima relawan demokrasi.

Proses pendaftaran dapat dilaksanakan di sekretariat KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat. Pendaftaran di mulai tanggal 25 September hingga 2 Oktober 2013.

Last Updated on Wednesday, 25 September 2013 08:48 Read more...

KPU KALBAR IMBAU PARPOL TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE

E-mail Print PDF

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat mengimbau peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Calon anggota DPD  untuk menertibkan atribut dan alat peraga kampanye.

“Kami memberi batas waktu hingga tanggal 28 September nanti bagi Partai Politik  dan Calon anggota DPD untuk menertibkan alat peraga kampanye, karena berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 PKPU Nomor 15 tahun 2013 ketentuan ini berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan. Selanjutnya nanti pemasangan alat peraga tersebut hanya boleh dipasang di zona yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah. Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih juga tidak ditertibkan, maka pemerintah daerah dan aparat keamanan akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut,” kata Umi Rifdiyawaty, SH, ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, kemarin.

Menurut Umi, PKPU Nomor 15 tahun 2013 juga membatasai pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, papan reklame (billboard) hanya diperbolehkan bagi Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan Calon Anggota DPD satu unit untuk satu desa/kelurahan.

Last Updated on Monday, 23 September 2013 12:37 Read more...

PENETAPAN HARI LIBUR PEMILUKADA 4 KABUPATEN/KOTA

E-mail Print PDF

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Menjelang Pelaksanaan hari Pemungutan Suara di 4 (empat) Kabupaten/Kota Tahun 2013 yaitu, Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau. Gubernur Kalimantan Barat mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilukada Tahun 2013 sebagai Hari yang di Liburkan.

Keputusan Gubernur untuk Kota Pontianak

Keputusan Gubernur untuk Kabupaten Pontianak

Keputusan Gubernur untuk Kabupaten Kubu Raya

Keputusan Gubernur untuk Kabupaten Sanggau

Last Updated on Tuesday, 17 September 2013 02:51

KPU KALBAR TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPD RI

E-mail Print PDF

kalbar.kpu.go.id – Pontianak (12/09/13), bertempat di Aula Lantai 2 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) Jl. Ahmad Yani No. 112, Ketua dan Anggota KPU Kalbar beserta jajaran pejabat sekretariat KPU Kalbar menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Kalimantan Barat Bapak H. Ishaq Saleh.

Kunjungan kerja beliau ini dilaksanakan guna berkonsultasi dan berkoordinasi dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Penyusunan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam kunjungan kerja ini, Ishaq Shaleh ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 dan Pemilukada di 4 kabupaten/kota yang telah KPU Kalbar. Masalah atau kendala apa saja yang muncul pada saat tahapan tersebut dilakukan dan bagaimana mengatasi hal tersebut.

Last Updated on Monday, 16 September 2013 09:47 Read more...

KPU KALBAR GELAR RAKOR PEMILUKADA DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA

E-mail Print PDF

kalbar.kpu.go.id – Pontianak (11/09/13), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan empat kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilukada serentak 19 September 2013 mendatang.

Empat Kabupaten/Kota antara lain Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau sudah memasuki masa yang krusial, karena hanya menyisakan beberapa hari saja pelaksanaan kegiatan tersebut.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty ini dihadiri Anggota KPU Kalbar Delfinus, Kasiono, Misrawi, dan Viryan. Dihadiri juga oleh Jajaran Pejabat dan Staf Sekretariat KPU Kalbar. Para undangan dari 4 KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Last Updated on Monday, 16 September 2013 09:29 Read more...

KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT MEMBENTUK TIM SELEKSI ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA GELOMBANG II TAHUN 2013

E-mail Print PDF

Dalam rangka pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota gelombang kedua di Provinsi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan pasal 21 Undang-undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Pasal 46 ayat 2 Peraturan KPU No 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  KPU Provinsi Kalimantan Barat akan membentuk Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di 4 (empat) Kabupaten/Kota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau. PENDAFTARAN TIM SELEKSI DIMULAI SEJAK TANGGAL 6 HINGGA 12 SEPTERMBER 2013.

Sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Tim  seleksi  Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,  profesional,  dan  masyarakat  yang  memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik serta memahami permasalahan pemilu, berpendidikan paling rendah S-1, berusia paling rendah 30 tahun, dan dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Last Updated on Monday, 09 September 2013 09:50 Read more...

Page 3 of 21

You are here HOME