kalbar.kpu.go.id - Senin, 6 Agustus 2012, KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan Rapat Pleno penetapan Rekapitulasi Jumlah Pemilih dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 di Hotel Santika, Jl. Diponegoro No. 46 Pontianak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah menyatakan dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar tiap kabupaten/kota yang terinci untuk tiap kecamatan dan kelurahan/desa atau sebutan nama lainnya dalam wilayah Provinsi dengan menggunakan formulir Model A7 – KWK.KPU, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. KPU Provinsi melakukan rapat pleno penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dihadiri oleh Tim Kampanye Pasangan Calon, Panwaslu Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.