kalbar.kpu.go.id - Sabtu, 15 September 2012, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi tentang Kode Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dua anggota DKPP, Ida Budhiati dan Nurhidayat Sardini melakukan sosialiasi atas Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelengara Pemilu serta Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Provinsi/Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Barat serta Pimpinan Partai Politik dan media massa.
Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa, “Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ini merupakan pengganti dari Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.”