kalbar.kpu.go.id - Pemilu Gubernur Kalimantan Barat tahun 2012 telah memasuki tahapan kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 14 hari yaitu dimulai pada tanggal 3 September sampai dengan 16 September 2012.
Sesuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 pasal 83 ayat (6) bahwa pasangan calon menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari setelah kampanye berakhir.
Terkait ketentuan tersebut empat pasangan calon telah melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut :