KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014 - Putusan Final MK Diterima KPU |
|
|
|
Putusan Final MK Diterima KPU
Selasa, 01 September 2009
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (1/9) menerima putusan final Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di berbagai daerah sesuai dengan amar putusan sela MK tentang perselisihan hasil Pemilu Legislatif. Atas putusan sela MK itu, pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan di berbagai daerah antara lain Pariaman Selatan, Rokan Hulu II, Batam, Minahasa, Nias Selatan untuk kursi DPR RI (Dapil Sumut II dan Dapil Sumut VII) dan Nias Selatan untuk kursi DPD, Tulang Bawang serta Musi Rawas (Dapil Musi Rawas IV). Sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung sekitar dua jam ini dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Anggota MK, sedang dari KPU hadir antara lain Anggota KPU Endang Sulastri , Sri Nuryanti, Syamsulbahri dan Andi Nurpati. Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi secara terpisah usai pembacaan putusan terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang di berbagai daerah mengatakan “Berdasarkan keputusan MK hari ini, KPU besok (2/9-red) akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan caleg terpilih Anggota DPR dan DPD. Mudah-mudahan pengumumannya bisa dilaksanakan besok di Gedung KPU”.Lebih lanjut Andi mengatakan KPU saat ini tengah mematangkan acara persiapan pengucapan sumpah/janji caleg terpilih, yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober. “Persiapan untuk pengucapan sumpah/janji caleg terpilih DPR dan DPD Periode 2009-2014 pada tanggal 1 Oktober 2009 terus dilakukan KPU, ”ujarnya. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di berbagai daerah membuat komposisi perolehan suara beberapa Parpol di dapil yang bersangkutan mengalami perubahan, termasuk perubahan perolehan suara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga dalam penetapan caleg terpilih akan terjadi perubahan nama-nama caleg terpilih. (Nia/Dd/Fsl)
|