KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014 - Sebagian Uji Materi UU Pemilu dikabulkan MK |
|
|
|
1) suara sah parpol yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan kursi tahap ketiga
2) sisa suara parpol yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga
Sedangkan untuk pasal 211 ayat 3 dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi tersebut, dengan cara:
a) bagi parpol yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol pada tahap pertama dengan angka BPP
b) bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, sura sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sisa suara.
3. Menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu Anggota DPRD Provinsi, dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota PDRD satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh parpol.
Pasal 212 ayat 3 UU No.10 Tahun 2008, juga berlaku konstitusional bersyarat, artinya konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan cara:
a) bagi parpol yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol pada tahap pertama dengan angka BPP
b) bagi parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara
3. Menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki oleh parpol.
Dalam pembacaan keputusan tersebut, hadir para pemohon yang didampingi oleh kuasa hukum, dan hadir juga anggota KPU Andi Nurpati yang hadir sebagai pihak terkait. Sebelumnya, sidang telah mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang menerangkan sistem proposional dan demokrasi, J Kristiadi dan Eep Saifullah Fatah. Hadar Gumay yang menjelaskan implikasi perubahan perolehan kursi parpol setelah putusan MA.***
Page 4 of 7
Sebagian Uji Materi UU Pemilu dikabulkan MK
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang No. 10/2008 tentang pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, dalam sidang pembacaan putusan MK pada Jumat (7/08) pukul 14.00 WIB, di ruang sidang pleno MK. Pemohon pengujian ini terdiri dari tiga partai politik peserta pemilu dan seorang caleg asal Partai Persatuan Pembangunan. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perkara No. 110/PUU-VII/2009, Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perkara No. 112/PUU-VII/2009, Partai Keadilan Sejahtera (PSK) dengan perkara No. 113/PUU-VII/2009, dan caleg asal PPP dengan perkara No. 111/PUU-VII/2009. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua MK Mahfud MD, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilu tahun 2009 berdasarkan putusan Mahkamah tersebut.
Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan bahwa pasal 205 ayat 4 UU No.10 tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat. Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka bilangan pembagi pemilih (BPP) di setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPR.
2. Membagikan sisa kursi pada setiap pemilihan anggota DPR kepada parpol peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan:
a) apabila suara sah atau sisa suara parpol atau peserta pemilu anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka BPP, maka parpol terrsebut memperoleh satu kursi.
b) apabila suara sah atau sisa suara parpol peserta pemilu anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50 persen dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka:
|