Newsflash
Aliran data melalui SMS telah dihentikan mulai 9-Juli-2009 18:40 WIB
Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Today 24
mod_vvisit_counter Yesterday 45
mod_vvisit_counter This week 69
mod_vvisit_counter Last week 252
mod_vvisit_counter This month 1058
mod_vvisit_counter Last month 957
mod_vvisit_counter All 2610

Online (20 minutes ago): 2
Your IP: 174.129.121.101
,
Visitors Counter 1.6
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014 - Jawab Gugatan, KPU Ajukan Bukti-Bukti PDF Print E-mail
Jawab Gugatan, KPU Ajukan Bukti-Bukti 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Setelah menghadirkan saksi ahli yakni Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri, Abdul Rasyid Saleh, hari ini (7/8), sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan penyerahan bukti-bukti fisik baik oleh pemohon (tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto) maupun pihak termohon (KPU). Menanggapi gugatan yang dilayangkan pemohon I seputar ditemukannya DPT ganda/fiktif, KPU melalui tim hukumnya, Ida Budhiati menjawabnya dengan bukti fisik yang termuat dalam bukti T4, T8 dan T10. “Bukti tersebut seperti adanya pencoretan nama/NIK ganda yang ada dalam DPT di beberapa TPS” kata wanita yang juga Ketua KPU Jawa Tengah ini. Kuasa hukum tim JK-Wiranto, Chairuman Harahap sempat menanyakan mengapa dalam bukti pencoretan nama ganda di DPT tidak ada dalam berita acara, Ida lalu menjelaskan bahwa pencoretan tersebut memang tidak dilakukan penulisan berita acara namun diberi paraf. Sedangkan gugatan tentang tidak dilakukannya penetapan DPT secara nasional, KPU menyampaikan bukti berupa sampel penetapan DPT di 10 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat dalam bukti T 10.1 hingga T 10.10. KPU juga menyertakan bukti terkait gugatan atas permintaan fotokopi KTP saat pencontrengan yang dinilai pemohon tidak sesuai dengan ketentuan. Pada persidangan kemarin, pemohon sempat menghadirkan saksi dari Jawa Timur yang mempersoalkan adanya permintaan fotokopi KTP dan paspor di hari pencontrengan. Padahal yang diwajibkan hanyalah memperlihatkan KTP asli saja. Dalam kesempatan itu, pemohon II juga memberikan bukti terkait penggelembungan suara. Tim KPU pun kembali menjawab dengan bukti-bukti berupa pemberian formulir DC, DB hingga DA. Saat pembicaraan mengenai tidak adanya penetapan DPT, pemohon dari tim Mega –Prabowo sempat mempertegas hal tersebut. “KPU baru mengundang semua pihak tanggal 6 Juli 2009. Itu pun hanya pengecekan bersama,” katanya. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons atas kedatangan dua pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 yang mempertanyakan soal DPT dan mendatangi KPU pada 6 Juli pagi hari. “Sehingga sore harinya kami mengundang semua pasangan calon yang waktu itu dihadiri oleh tim kampanye untuk mengecek bersama-sama. KPU tetap melakukan penetapan DPT pada 31 Mei, dan tanggal 8 Juni merupakan revisi karena adanya masukan dari daerah” tuturnya. 
Besok (8/8), Hakim Ketua meminta masing-masing pihak untuk memberikan kesimpulan dan memberikannya kepada panitera selambatnya pukul 12.00 WIB. ***

Article Index
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
Putusan Final MK Diterima KPU
Mahkamah Konstitusi
Sebagian Uji Materi UU Pemilu dikabulkan MK
Jawab Gugatan, KPU Ajukan Bukti-Bukti
Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008
MK
All Pages
 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835