KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014 - Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008 |
|
|
|
Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga (06/8). Seperti kemarin (5/8), sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri Hakim MK (9 orang), Pihak Pemohon dari tim sukses JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, Pihak Terkait, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Syamsul Bahri, I Gusti Putu Artha dan Endang Sulastri.
Melanjutkan pembahasan hari sebelumnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pihak Pemohon dan Hakim MK kembali meminta KPU untuk menjelaskan terjadinya perubahan angka dalam DPT, proses penyusunan DPT hingga pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU.
Endang Sulastri menjelaskan bahwa proses re-grouping (pengelompokan kembali, red) yang dilakukan dalam pemutakhiran DPT berbasis pada TPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2009. Rekapitulasi yang dilakukan KPU diambil dari data TPS yang ada di seluruh Indonesia termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran DPT yang diumumkan tanggal 28 Mei 2009 merupakan DPT by name, hanya jumlahnya saja yang belum direkap dengan benar,” tutur Endang. Dengan demikian, hasil rekapitulasi tidak mengubah DPT.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Safril E. yang menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara (08/7), pihaknya menarik sekitar 33 Formulir C1 yang sempat beredar di sejumlah TPS. Hal tersebut dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran administrasi proses pemilihan umum yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2b Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2009.
Formulir C1 yang dimaksud ditarik karena di dalamnya hanya tercetak foto dan nama pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 2 (SBY-Budiono). Sedangkan pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 1 (Mega-Prabowo) dan nomor urut 3 (JK-Wiranto) hanya ditulis dengan tangan saja. Di samping itu, banyak formulir yang kosong dan tidak distempel. Pihak Panwaslu Kota Tangerang mengklaim bahwa formulir tersebut sudah ditandatangani oleh petugas KPPS. (dd/red)
|