Newsflash

Tabulasi Nasional Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dapat dilihat di http://tnp.kpu.go.id/pilpres200907/situng/static/index.html

Main Menu
Login Form



Capres dan Cawapres 2009
Partai Politik Pemilu 2009
partai politik 2009
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counter Today 29
mod_vvisit_counter Yesterday 45
mod_vvisit_counter This week 74
mod_vvisit_counter Last week 252
mod_vvisit_counter This month 1063
mod_vvisit_counter Last month 957
mod_vvisit_counter All 2615

Online (20 minutes ago): 2
Your IP: 174.129.121.101
,
Visitors Counter 1.6
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014 - Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008 PDF Print E-mail
Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008 

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari ketiga (06/8). Seperti kemarin (5/8), sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri Hakim MK (9 orang), Pihak Pemohon dari tim sukses JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, Pihak Terkait, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Syamsul Bahri, I Gusti Putu Artha dan Endang Sulastri.
Melanjutkan pembahasan hari sebelumnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pihak Pemohon dan Hakim MK kembali meminta KPU untuk menjelaskan terjadinya perubahan angka dalam DPT, proses penyusunan DPT hingga pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU.
Endang Sulastri menjelaskan bahwa proses re-grouping (pengelompokan kembali, red) yang dilakukan dalam pemutakhiran DPT berbasis pada TPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2009. Rekapitulasi yang dilakukan KPU diambil dari data TPS yang ada di seluruh Indonesia termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran DPT yang diumumkan tanggal 28 Mei 2009 merupakan DPT by name, hanya jumlahnya saja yang belum direkap dengan benar,” tutur Endang. Dengan demikian, hasil rekapitulasi tidak mengubah DPT.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Safril E. yang menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara (08/7), pihaknya menarik sekitar 33 Formulir C1 yang sempat beredar di sejumlah TPS. Hal tersebut dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran administrasi proses pemilihan umum yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2b Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2009. 
Formulir C1 yang dimaksud ditarik karena di dalamnya hanya tercetak foto dan nama pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 2 (SBY-Budiono). Sedangkan pasangan calon Presiden dan Wapres nomor urut 1 (Mega-Prabowo) dan nomor urut 3 (JK-Wiranto) hanya ditulis dengan tangan saja. Di samping itu, banyak formulir yang kosong dan tidak distempel. Pihak Panwaslu Kota Tangerang mengklaim bahwa formulir tersebut sudah ditandatangani oleh petugas KPPS. (dd/red)

Article Index
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPR RI Periode 2009-2014
Putusan Final MK Diterima KPU
Mahkamah Konstitusi
Sebagian Uji Materi UU Pemilu dikabulkan MK
Jawab Gugatan, KPU Ajukan Bukti-Bukti
Pemutakhitan DPT Sesuai UU No.10/2008
MK
All Pages
 
Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat.
Jl. Ahmad Yani No. 112 Telp : (0561) 735074 Fax : (0561) 736835