kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak (8/6/2013), berdasarkan tahapan pemilu 2014 yang telah berjalan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU KALBAR) pada hari ini menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat.
Bertempat di Lantai 2 Aula Sekretariat KPU Kalbar Jl. Ahmad Yani No. 112 Pontianak, acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty, dan Anggota KPU Kalbar Delfinus, Kasiono, Misrawi, dan Viryan, Sekretaris KPU Kalbar Moses Ahie, Pejabat, serta staf dilingkungan Sekretariat KPU Kalbar. Acara ini dihadiri juga oleh LO (petugas penghubung) dari masing-masing bakal calon anggota DPD serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai dengan Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 3.000 dukungan. Hal ini disebabkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki penduduk sebanyak 5.193.772 jiwa (berdasarkan DAK2). Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50% dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota atau 7(tujuh) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.




Pontianak - Selasa(23/4), Pendaftaran bakal calon DPRD Provinsi dan Bakal Calon DPD Dapil Kalimantan Barat telah resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB Senin(22/4).






























