Pengumuman
MK "Mentahkan" Putusan MA
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Partai Hanura dan Partai Gerindra, Jumat (7/6), terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan Pasal 205 ayat (4) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat. Artinya, MK mengukuhkan pasal tersebut sepanjang sesuai ketentuan yang ditetapkan MK sekaligus mementahkan Putusan MA terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. "MK mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusional Mahfud MD, saat sidang putusan atas permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8). Putusan MK menyebutkan bahwa Pasal 205 ayat (4) UU nomor 10/2008 adalah konstitusional bersyarat dengan ketentuan terkait penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara, menentukan kesetaraan 50 persen suara sah dari angka bilangan pembagi pemilu (BPP), yaitu 50 persen dari angka BPP di setiap daerah pemilihan anggota DPR. Kemudian, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada partai politik peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan suara sah parpol dikategorikan sebagai sisa suara dan diperhitungkan dalam penghitungan tahap ketiga. MK juga menyatakan, Pasal 211 ayat (3) UU nomor 10/2008 konstitusional bersyarat, sepanjang dilaksanakan dengan syarat, yaitu penentuan jumlah sisa kursi yang belum terbagi dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
Di samping itu, untuk jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu anggota DPRD diatur dengan ketetuan bagi parpol yang memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, jumlah suara sah parpol tersebut dikurangi dengan hasil perkalian jumlah kursi yang diperoleh parpol pada tahap pertama dengan angka BPP:
Untuk parpol yang tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama, suara sah yang diperoleh parpol dikategorikan sebagai sisa suara.
Adapun untuk perolahan kursi parpol peserta DPRD provinsi diatur dengan cara membagikan sisa kursi kepada papol peserta satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki parpol. MK juga menyatakan bahwa Pasal 212 ayat (3) UU nomor 10/2008 konstitusional bersyarat dengan cara menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi dengan cara mengurangi alokasi kursi di dapil anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
Selain itu juga mengatur terkait penentuan jumlah sisa suara partai politik peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota serta penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara membagikan sisa kursi kepada parpol peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak yang dimiliki parpol.
"MK memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahap kedua hasil Pemilu 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini," tutur Mahfud. (http://nasional.kompas.com)
|